PENINGKATAN KAPASITAS PENGAWAS TPS PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2020

Authors

  • Tity Yukrisna Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah

DOI:

https://doi.org/10.55108/hbd.v1i1.122

Keywords:

Capacity, Polling Station Supervisor, Regional Head Election 2020

Abstract

Simultaneous Regional Head Elections in 2020 are the toughest contestations in the history of Regional Head Elections in Indonesia. The 2019 Corona Virus Disease (Covid-19) pandemic situation and the obligation to implement the Health Protocol (Prokes) which limits the interaction space of the community, candidates, political parties carrying, organizers and supervisors in implementation at almost all stages have become an anomaly condition for the realization of the principles of democracy and participation. For the Regional Election Supervisory Board, the COVID-19 pandemic situation is a challenge in increasing the monitoring capacity and quality of implementation. Restrictions on access to direct contact should not limit efforts to realize the participatory and democratic 2020 Simultaneous Pilkada. For this reason, increasing the capacity of TPS supervisors is an important choice. Bawaslu of Central Kalimantan Province based on the results of field research in the Election of Regional Heads of Governor and Deputy Governor of Central Kalimantan Province for the period 2021-2024 in 2020 has made efforts to increase the capacity of TPS supervisors through activities, namely: (i) Technical Guidance, (ii) Providing consultation forum; (iii) Organizing education and training, as well as facilitation. Bawaslu of Central Kalimantan Province is also trying to maximize the performance of ad Hoc supervisors (TPS Supervisors), carrying out consolidation with lower ranks in order to strengthen capacity.

References

Buku

Deddy Mulyana, (2001), Metodologi Penelitian Kualitatif: Paradigma Baru Ilmu Komunikasi dan Ilmu Sosial Lainnya, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Lexy Moleong, (1990), Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Karya.

Nitisemito Alex S., (1982), Manajemen Personalia, Jakarta: Ghalia Indonesia Jakarta.

Poerwadarminta, (1994), Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pembinaan dan Pengembaan Bahasa.

Rita Triana Budiarti, dkk, (2013), Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Pemilu, Jakarta: Konpress.

Sutarjo, (1993), Manajemen Pendidikan Nasional , Bandung: PT Remaja.

Tim Via Justicia, (2017), Undang-Undang PEMILU 2019, Yogyakarta: Genesis Learning

Buletin Jurnal

Wahibul Minan, (2020), Pembelajaran Pilkada di Era Pandemi, Buletin Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Edisi 19.

Jurnal TAPLs ol.11 No. 2 Juli-Desember 2015.

Media Online

Ilma Ameliana Putri, (2017) Kebijakan dan Manajemen Publik, Volume 5, Nomor 3, September Desember, http://journal.unair.ac.id/downlo ad -fullpapers kmpc404273f12full.pdf, diakses pada tanggal 1 Juni 2021.

Mohammad Indi Fahmi, (2017) Kapasitas Sumber Daya Manusia dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik, SKRIPSI, http://repository.ub.ac.id/5884/1 /Mohammad%20Indi%C2%A0 Fahmi.pdf diakses pada tanggal 20 Mei 2021.

Wahyu Widodo, (2015 ) Pengaruh Sumber Daya Manusia Terhadap Kemampuan Kinerja Pegawai https://core.ac.uk/download/pdf /267855984.pdf diakses pada taggal 8 Mei 2021.

Regulasi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Surat Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 0329/K.BAWASLU/HK.01.00/ IX/2020

Published

2021-06-01

How to Cite

PENINGKATAN KAPASITAS PENGAWAS TPS PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2020. (2021). Jurnal Huma Betang Demokrasi, 1(1), 26-48. https://doi.org/10.55108/hbd.v1i1.122

Similar Articles

1-10 of 11

You may also start an advanced similarity search for this article.