Penolakan Permohonan pada Dugaan Seketa Pemilihan Kepala Daerah Kalimantan Tengah: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 149/PHP.GUB-XIV/2016

Authors

  • Jumi Yati B
  • Sadiani Sadiani
  • Reza Noor Ikhsan
  • Ajeng Hijriatul Aulia IAIN PalangkaRaya
  • Diva Fitaloka Oktaviani

DOI:

https://doi.org/10.55108/hbd.v2i1.339

Keywords:

Putusan MK; Sengketa Pilkada.

Abstract

Abstract

Disputes regarding the results of the vote counting for regional head elections fall under the authority of the Constitutional Court. The polemic regarding the regional elections becomes interesting to discuss if seen from the juridical review of the Constitutional Court decision no. 149/PHP.GUB-XIV/2016 regarding allegations of structured, systematic and massive (TSM) election violations in the 2016 Central Kalimantan regional head election dispute decision. In this research, the researcher used normative legal research. The aim of this research is to look further into the reasons for the rejection of allegations of structured, systematic, and massive election violations (TSM) in the 2016 Central Kalimantan regional head election dispute decision. The results of this conclusion are strengthened by several reasons that can be seen in the Contents of the Ratio Decidendi The panel of judges at the constitutional court did not grant the applicant's request in Constitutional Court Decision Number 149/PHP. GUB-XIV/2016.

 

Keywords: Constitutional Court Decision; Regional Election Dispute.

 

Abstrak

Perselisihan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah menjadi menjadi kewenangan MK. Polemik mengenai pilkada ini menjadi menarik untuk dibahas jika dilihat dari tinjauan yuridis pada putusan MK No. 149/PHP.GUB-XIV/2016 mengenai adanya dugaan pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada putusan sengketa pemilihan kepala daerah Kalimantan Tengah tahun 2016. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan jenis penelitian hukum normatif. tujuan dari Penelitian ini adalah untuk melihat lebih jauh alasan yang menjadi penolakan pada dugaan pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada putusan sengketa pemilihan kepala daerah Kalimantan Tengah tahun 2016. Hasil dari kesimpulan ini diperkuat oleh beberapa alasan yang bisa dilihat pada Isi Ratio Decidendi Majelis hakim mahkamah konstitusi tidak mengabulkan permohonan pemohon pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 149/PHP. GUB-XIV/2016.

 

Kata Kunci: Putusan MK; Sengketa Pilkada.

References

Adonara, Firman Floranta. 2015. “Prinsip Kebebasan Hakim Dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi Principles of Fredom of Justice in Decidene The Case as a Constitutional Mandate.” Jurnal Konstitusi 12(1):1–20.

Afif Khalid. 2014. “Penafsiran Hukum, Hakim, Sistem Peradilan Di Indonesia.” Penafsiran Hukum 6(11):35.

Anjani, Vanessa Regita. 2022. “RATIO DICENDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 28 P/HUM/2021 TENTANG PENGHAPUSAN JUSTICE COLLABOLATOR SEBAGAI SYARAT PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI TERPIDANA KORUPTOR DALAM PERSPEKTIF KEADILAN.” Journal of Correctional Issues 5. (2)(28).

Anon. n.d. “PMK NOMOR 8_LAMPIRAN I, II, DAN III.Pdf.”

Asgar, S. 2023. “Partisipasi Politik Masyarakat Pada Pemilu Dan Pilkada Sebagai Dasar Legitimasi Kekuasaan Pemerintah.” Innovative: Journal Of Social Science Research 3:5982–94.

Bruce, 2011. 2013. “Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Journal of Chemical Information and Modeling 53(9):1689–99.

Indrayati, Rosita. 2016. “Revitalisasi Peran Hakim Sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Kertha Patrika 38(2):117–30. doi: 10.24843/kp.2016.v38.i02.p02.

Josviranto, Micael. 2021. “Penguatan Bawaslu Dalam Penegakan Hukum Pada Pemilu Serentak Tahun 2024.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 7(1):168–75.

Kdi, T. P. K. P. N., Aulia Putri, Khairunnisa Sugiyanto, and Itok Dwi Kurniawan. 2023. “PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENERAPKAN PASAL 2 UU TIPIKOR ( STUDI PUTUSAN NOMOR77 / PID . SUS-.” 11(4):634–41.

Konstitusi, Mahkamah. 2016. “PUTUSAN NOMOR 149/PHP.GUB-XIV/2016 DEMI.” Mahkamah Konstitusi RI 152(3):28.

Kurnia, Fabian Riza. 2019. “Tinjauan Yuridis Kewenangan Penjabat Sementara (PJS) Kepala Daerah Pada Masa Cuti Kampanye Kepala Daerah Petahanan.” TRANSFORMASI: Jurnal Manajemen Pemerintahan Vol 11(no.2):1–19.

Malik, Ibrahim. 2021. “PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI MAHKAMAH KONSTITUSI : PROSEDUR DAN PENERAPANNYA PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2020.” 1(1):49–72.

Manan, Bagir. 2019. Bunga Rampai : Memperkuat Peradaban Hukum Dan Ketatanegaraan Indonesia.

Pakpahan, Raymon Dart. 2019. “ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA KEPADA YANG MEMBUKA LAHAN DENGAN CARA MEMBAKAR (STUDI PUTUSAN NOMOR 623/PID.B/2019/PN.BTA).” PATIK : Jurnal Hukum 07(2):123–36.

Pascal Wilmar Yehezkiel Toloh. 2023. “Politik Hukum Penguatan Partai Politik Untuk Mewujudkan Produk Hukum Yang Demokratis.” Japhtn-Han 2(1). doi: 10.55292/japhtnhan.v2i1.60.

Prabandaru, Ilham Syahputra. 2018. “Putusan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap ( Studi Di Kejaksaan Negeri Kota Kediri ).” Diversi 4(April):28–51.

Praturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020. 2020. “Perubahan Ketiga Atas UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UU.” Hukum Online. Com (005351):1–5.

Ricky, Julius, Rivaldo Ata, Saryono Yohanes, and Hernimus Ratu Udju. 2023. “KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENYELESAIAN SENGEKETA PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA.” 1(7):534–55.

S, Syarifah Dewi Indawati. 2015. “DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM TERDAKWA DALAM PERKARA PENIPUAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DENPASAR NOMOR: 24/PID/2015/PT.DPS).” Jurnal Verstek Volume 5 N(Bagian Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret 265):1–239.

Saiful Arifin, LambangSiswandi, Lucius Andik Rahmanto, Wyda Luciana, Moh Kamaluddin. 2024. “Implementasi Asas Langsung, Umum, Bebas Rahasia, Jujur Dan Adil Dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.” Jurnal Actual 13(1):1–14.

Saleh, Putra Akbar. 2013. “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM YANG MENGABAIKAN BUKTI KETERANGAN SAKSI DI DALAM PERSIDANGAN.” Lex et Societatis 1(1):116–21.

Sarbaini, Sarbaini. 2020. “Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung Dan Demokratis Sebagai Bentuk Perwujudan Hak Asasi Politik Masyarakat Di Indonesia.” Legalitas: Jurnal Hukum 12(1):107. doi: 10.33087/legalitas.v12i1.197.

Satriatama, Dananggana, Hananto Widodo, and Hezron Sabar Rotua Tinambunan. 2020. “Upaya Sinkronasi Dari Ketidaksinkronan Pengaturan Resi Gudang Di Jawa Timur.” NOVUM : Jurnal Hukum 7(2):111–23.

Sugiarto, Anton. 2019. “Fungsi Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Sesuai Dengan Prinsip-Prinsip Demokrasi.” Jurnal Ilmu Hukum 6896:150–72.

Sumardiana, Benny. 2016. “Formulasi Kebijakan Penanganan Tindak Pidana Berbasis Isu Sara Dalam Pemilihan Umum.” Pandecta 11(1):81–95.

Sumendap, Sabrina Sarah. n.d. “Daerah Dengan Calon Tunggal.”

Syarif, Erman, and Adhitya Rizky Prabowo. 2018. “Analisis Pemilihan Kepala Daerah Melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Sistem Demokrasi Indonesia.” Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung 1(1):1–35.

Tangkasiang, Bramulia. 2023. “Pengembangan Kapasitas Bawaslu Kota Dalam Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Gubernur Tahun 2020 Di Kota Palangka Raya.” Jurnal Sociopolitico 2(2):77–93.

Taufiqurrahman, Siti Hasanah, and Firzhal Arzhi Jiwantara. 2023. “Sistem Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Di Negara Hukum Demokrasi.” Jatiswara 38(2):241–54.

Toatubun, Hamza. 2016. “Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren.” Jurnal Ilmu Hukum 11(April):49–57.

Tobing, Rudyanti Dorotea. 2021. “Pengawasan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 Dalam Perspektif Keadilan ….” Jurnal Huma Betang Demokrasi 1(1).

Wardhani, Lita Tyesta Addy Listiya, Farid Ibrahim, and Adissya Mega Christia. 2020. “Koherensi Sistem Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia Terhadap Nilai-Nilai Demokrasi Pancasila.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2(3):305–18. doi: 10.14710/jphi.v2i3.305-318.

Warouw, Claudio C. 2023. “TINJAUAN YURIDIS PELANGGARAN YANG BERSIFAT TERSTRUKTUR, SISTEMATIS DAN MASIF DALAM SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DAERAH.”

Widodo, Wahyu. 2015. “Pelaksanaan Pilkada Berdasarkan Asas Demokrasi Dan Nilai-Nilai Pancasila.” Civis 5(1):679–91.

Yarni, Meri, Kosariza Kosariza, Irwandi Irwandi, Juanson Juanson, Herma Yanti, and A. Yuli Taufani. 2023. “Polemik Hukum Penunjukan Penjabat (PJ) Kepala Daerah Berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota.” Wajah Hukum 7(2):483. doi: 10.33087/wjh.v7i2.1333.

Downloads

Published

2024-07-19

How to Cite

Yati B, J. ., Sadiani, S., Noor Ikhsan, R. ., Hijriatul Aulia, A. ., & Fitaloka Oktaviani, D. . (2024). Penolakan Permohonan pada Dugaan Seketa Pemilihan Kepala Daerah Kalimantan Tengah: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 149/PHP.GUB-XIV/2016 . Jurnal Huma Betang Demokrasi, 2(1). https://doi.org/10.55108/hbd.v2i1.339