PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN PEMILU DITINJAU DARI PERSPEKTIF PENGAWAS PEMILU

Authors

  • Endrawati

DOI:

https://doi.org/10.55108/hbd.v1i1.189

Keywords:

Keadilan, Penegakan, Pemilu.

Abstract

Keadilan Pemilu berkaitan dengan nilai asas atau prinsip yang membingkai keseluruhan proses dan hasil Pemilu. Keadilan Pemilu merupakan asas Pemilu yang secara konstitusional ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 bahwa “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali, Setidaknya terdapat 4 indikator keadilan Pemilu, yaitu: kesetaraan bagi seluruh elemen yang terlibat dalam proses Pemilu, termasuk dalam penegakan hukum; kepastian hukum dalam setiap tahapan dan proses penyelesaian sengketa dan pelanggaran; penyelenggara Pemilu yang independen, profesional, dan berintegritas; dan kontestasi yang bebas dan fair. Salah satu lembaga negara independen yang terbentuk adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Bawaslu merupakan salah satu lembaga negara yang didirikan berdasarkan Pasal 22E ayat (5) UUD NRI Tahun 1945. Bawaslu sebagai unsur pengawas Pemilu. Sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu, Bawaslu melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu. UU Pemilu memberikan wewenang penegakan hukum Pemilu kepada Bawaslu. Artinya, fungsi pengawasan dan fungsi penegakan hukum Pemilu ditempatkan di satu lembaga, yaitu Bawaslu. Posisi demikian menempatkan Bawaslu sebagai lembaga quasi-yudisial dalam penyelenggaraan Pemilu. Tantangan dan problematika penegakan hukum mewujudkan keadilan Pemilu menyongsong Pemilu 2024 menjadi konsentrasi penting yang harus kita perhatikan bersama untuk mengantisipasi semua permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan Pemilu serentak nasional.

 

References

Sumber Artikel Jurnal

Ackerman, Bruce. 2000, The New Separation of Powers, Harvard Law Review, Volume 113, Number 3, Januari 2000.

Anthony Kenny. 2006, A New History of Western Philosophy (Volume III): The Rise of Modern Philosophy, Oxford University Press, Oxford-New York.

Endrawati, S.H., M.H. 2019, Wewenang Bawaslu Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Kota Palangka Raya. Morality: Jurnal Ilmu Hukum, Vol 5 No 2, 104-118, Desember 2019, Palangka Raya.

Harmoko M Said. 2021, Kedudukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Sebagai Lembaga Quasi Peradilan Etik. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 10(2), 142-166, p-ISSN: 1978-9076, e-ISSN: 2774-5872, Kabupaten Bima.

Tobing, Rudyanti Dorotea. 2019, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Perspektif Keadilan. Morality: Jurnal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 2, p. 142-157, dec. 2019. ISSN 2614-2228. Palangka Raya

Mizan, Malik S. 2021, Rekonstruksi Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu, Huma Betang Demokrasi: Jurnal Ilmu Hukum, Vol 1, No 1, 113-133, Juni 2021, ISSN : 2797 – 1007, Palangka Raya

Sumber Buku

Andi Hamzah, 2012, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Perkembangannya, Sofmedia, Jakarta.

Ayoub, Ayman & Andrew Ellis (Ed.), 2010, Electoral Justice: The International IDEA Handbook, International IDEA, Stockholm

Birch, Sarah, 2011, Electoral Malpractice, Oxford University Press, UK.

Fuller, Lon L., 1969, The Morality of Law, Yale University Press, New Haven

Friedman, Lawrence M., 2001, American Law An Introduction, Second Edition, Penerjemah: Wishnu Basuki, Penerbit Tatanusa, Jakarta.

Joseph, Oliver dan Frank McLoughlin, Electoral Justice System Assessment Guide, International IDEA, Stockholm, 2019.

Khairul Fahmi, 2019, Pembatasan dan Pembedaan Hak Pilih dal am Mewujudkan Pemilihan Umum yang Adil dan berintegritas, Disertasi pada Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta

Muhammad, Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum, 2004, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, Jakarta.

Prof. Dr. Muhammad, SIP.M.SI, Prof. Dr. Teguh Prasetya. SH. MSi, 2019. Kelembagaan Pemilu Untuk Pemilu Bermartabat, Bandung.

Prof. Dr. Muhammad, SIP.M.SI, Prof. Dr. Teguh Prasetya. SH. MSi. 2020, Filsafat Pemilu Untuk Pemilu Bermartabat, Bandung.

Ratna Dewi Petalolo, Kaerul Fahmi. 2021, Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020, Jakarta.

Ross, Sir David, 2004, Aristotle, Routledge, London-New York Roman, Heinrich A., 1998, The Natural Law: A Study in Legal and Social History and Philosophy (Translated by Thomas R. Hanley), Liberty Fund, Indianapolis Ross, Alf, 2004, On Law and Justice, The Lawbook Exchange, Ltd., Clark, New Jersey.

Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, 1993, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung Sudikno Mertokusumo, 2002, Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi Keenam, Penerbit Liberty, Yogyakarta Sudikno Mertokusumo, 2011, Teori Hukum, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.

Sumber Berita

https://www.republika.co.id/berita/qe2pyi428/ini-empat-indikator-terpenuhinya-keadilan-pemilu.

https://bawaslu.go.id/id/berita/bagja-ungkap-tantangan-pemilu-dan-pilkada-serentak-2024.

https://www.idea.int/sites/default/files/publications/electoral-justice-handbook-overview-ID.pdf.

http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/view/1227.

Siti Fatimah. 2022. Webinar Nasional Memperkuat Penegakan Hukum Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Pemilu di Masa Tahapan Kampanye Pemilu “Problematika Penegakan Hukum Pemilu Antara Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan”.

Anggraini, Titi, 2022. Webinar Nasional Memperkuat Penegakan Hukum Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Pemilu di Masa Tahapan Kampanye Pemilu “Urgensi Keadilan Pemilu dalam Penegakan Hukum Pemilu”.

Downloads

Published

2024-05-26

How to Cite

Endrawati. (2024). PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN PEMILU DITINJAU DARI PERSPEKTIF PENGAWAS PEMILU. Jurnal Huma Betang Demokrasi, 2(1). https://doi.org/10.55108/hbd.v1i1.189