Keterwakilan Perempuan pada Pencalonan Anggota Legislatif dalam Perspektif Teori Keadilan Distributif

Authors

  • Muhammad Wahdini Universitas Muhammadiyah Palangkaraya image/svg+xml
  • Nurhalina Universitas Muhammadiah Palangkaraya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah

Keywords:

Perempuan, Legislatif, Keadilan, Distributif

Abstract

Implementasi pemenuhan keterwakilan perempuan mengalami berbagai dinamika. Permasalahan yang menjadi pro kontra adalah tidak semua partai politik sanggup memenuhi keterwakilan perempuan dalam kontestasi pemilu legislatif. Selain itu, studi ilmuan pegiat gender telah banyak melakukan penelitian tentang fenomena perempuan dan politik, termasuk rendahnya keterpilihan perempuan di lembaga legislatif di Indonesia. Sehingga pembahasan tentang keterwakilan perempuan di sektor lembaga legislatif menjadi pembahasan yang tidak hentinya terjadi dengan berbagai problematikanya. Tulisan ini menitikberatkan pada konsep teori keadilan distributif sebagai pisau analisis dalam isu keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. Penelitian ini tergolong penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan konseptual. Hasil peneltian ini menunjukkan bahwa Secara yuridis keterwakilan perempuan dalam mengakomodir pemilihan legislatif anggota DPR dan DPRD sudah tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan. UUD NRI 1945 Pasal  28  H  ayat  (2)  yang  menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh  kesempatan  dan  manfaat  yang  sama  guna  mencapai  persamaan  dan keadilan. Kemudian diturunkan dalam Pasal 8 Ayat (2) PKPU No. 10 Tahun 2023. Secara filosofis keterwakilan perempuan sebagai kesamaan didepan hukum dan penting adanya guna memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi-aspirasi perempuan itu sendiri. Secara sosiologis hadirnya legislator perempuan terbukti memberi dampak signifikan terhadap kepentingan-kepentingan berkaitan isu perempuan dan anak seperti hadirnya UU TPKS. Sehingga Keterwakilan Perempuan minimal 30 % harus didukung dan dimaksimalkan penerapannya dalam rangka menciptakan keadilan distributif.

References

Adlhiyati, Zakki, and Achmad Achmad. 2019. “Melacak Keadilan Dalam Regulasi Poligami: Kajian Filsafat Keadilan Aristoteles, Thomas Aquinas, Dan John Rawls.” Undang: Jurnal Hukum 2(2):409–31.

Amelia, Chintya Insani. 2022. “Problematika Keterwakilan Perempuan Dalam Pengisian Keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.” Constitution 1(2).

Arum, Giovanni Aditya. 2019. “Konsep Keadilan (Iustitia) Perspektif St. Thomas Aquinas Dan Relevansinya Bagi Pemaknaan Sila V Pancasila.” Lumen Veritatis: Jurnal Filsafat Dan Teologi 10(1):23–44.

Astuti, Pudji, Muhammad Arif Afandi, and R. H. Listuani. 2019. “Kajian Peran Dan Partisipasi Politik Perempuan Pada Pemilihan Kepala Daerah Di Jawa Timur.” Jurnal Litbang Kebijakan. Surabaya: Cakrawala 13(2):1–24.

Azdiha, Anis. 2017. “Wajah Politik Perempuan: Studi Etnografi Representasi Suara Perempuan Dalam Pemilu Legislatif 2015 Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).” Jurnal Pemikiran Sosiologi 4(2).

Chairiyah, Sri Zul. 2019. “Perkembangan Keterwakilan Politik Perempuan Di DPRD Provinsi Sumatera Barat (Studi Komparatif Kebijakan Affirmative Action Periode Pemilu Legislatif 2004-2014).” Jurnal Inada: Kajian Perempuan Indonesia Di Daerah Tertinggal, Terdepan, Dan Terluar 2(2):158–84.

Darmodiharjo, Darji. 1995. Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa Dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.

Efendi, Jonaedi. 2018. Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim: Berbasis Nilai-Nilai Hukum Dan Rasa Keadilan Yang Hidup Dalam Masyarakat. Prenada Media.

Erick, Benni, and Masyitah Masyitah. 2020. “Keterwakilan Perempuan Dalam Partai Politik Perspektif Siyasah Syar’iyyah.” Jurnal Sosial Humaniora Sigli 3(2):200–212.

Faiz, Pan Mohamad. 2009. “Teori Keadilan John Rawls (John Rawls’ Theory of Justice).” Jurnal Konstitusi 6(1):135–49.

Fitriyani, Vira Nurul. 2022. “Pemerintahan Dan Gender: Studi Tentang Peran Perempuan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 8(3):184–93.

Hardiyanti, Marzellina. 2022. “Optimalisasi Kebijakan Affirmative Action Bagi Keterlibatan Perempuan Di Lembaga Legislatif Dalam Mewujudkan Kebijakan Responsif Gender.” Yustitiabelen 8(1):41–58.

Ihromi, Tapi Omas. 2000. “Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita.”

Indonesia, Kamus Besar Bahasa. 2001. “Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan Balai Pustaka.”

ISTAFHANA, HERIYANI NURUL HIDAYAH TUMADI NABILA. 2019. “IMPLEMENTASI KETENTUAN KUOTA 30% KETERWAKILAN PEREMPUAN DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT PADA PEMILU 2019 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017.” Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara 2(2):15–24.

Kesumadewi, Amareta Kristina, and Dian Iskandar. 2022. “Partisipasi Politik Dan Keterwakilan Perempuan Di Parlemen.” Wacana: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Interdisiplin 9(1):380–95.

Kiftiyah, Anifatul. 2019. “Perempuan Dalam Partisipasi Politik Di Indonesia.” Yinyang: Jurnal Studi Islam Gender Dan Anak 14(1):1–13.

Malihah, Elly. 2020. “Partisipasi Politik Perempuan Dalam Kontruksi Sosial Budaya Media.” Jurnal Ilmu Komunikasi 9(3):360–73.

Marzuki, Mahmud. 2017. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media.

Muhammad Wahdini, S. H. n.d. PENGANTAR METODOLOGI PENELITIAN HUKUM. Penerbit K-Media.

Mulyono, Ignatius. 2010. “Strategi Meningkatkan Keterwakilan Perempuan.” Makalah Disampaikan Dalam Diskusi Panel RUU Pemilu-Peluang Untuk Keterwakilan Perempuan, Jakarta 2.

NAPITUPULU, HERWIN P. 2023. “KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PERIODE 2019-2024 DI KABUPATEN TOBA PROVINSI SUMATERA UTARA.” PhD Thesis, IPDN.

Niron, Eusabius Separera, and Asterius Bata Seda. 2020. “Representasi Politik Perempuan Pada Lembaga Legislatif (Studi Tentang Pencalonan Perempuan Pada Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2019).” ARISTO 9(2):203–28.

Notohamidjojo, Oeripan. 1975. Demi Keadilan Dan Kemanusisan: Beberapa Bab Dari Filsafat Hukum. BPK Gunung Mulia.

Nursyif, A. 2020. “Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga Dalam Perspektif Sosiologi Gender.” Journal Of Civics And Education Studies 7:58.

Priandi, Rizki, and Kholis Roisah. 2019. “Upaya Meningkatkan Partisipasi Politik Perempuan Dalam Pemilihan Umum Di Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1(1):106–16.

Rahman, M. Taufiq. 2022. “Prinsip-Prinsip Keadilan Distributif Dalam Pemikiran Sayyid Qutb.” Jurnal Iman Dan Spiritualitas 2(2):211–16.

Rahmatunnisa, Mudiyati. 2016. “Affirmative Action Dan Penguatan Partisipasi Politik Kaum Perempuan Di Indonesia.” Jurnal Wacana Politik 1(2):90–95.

Raqim, Ukhti, Puji Lestari, and Eko Handoyo. 2017. “Implementasi Ketentuan Kuota 30% Keterwakilan Perempuan Di DPRD Kota Salatiga.” Unnes Political Science Journal 1(1):90–97.

Rawls, John. 2001. Justice as Fairness: A Restatement. Harvard University Press.

Rodiyah, Isnaini. 2013. “Keterwakilan Perempuan Dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.” JKMP (Jurnal Kebijakan Dan Manajemen Publik) 1(1):55–70.

Sabrina, Dian Fitri, and Muhammad Saad. 2021. “Keadilan Dalam Pemilu Berdasarkan Sistem Presidential Threshold.” Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum 3(1):15–37.

Safira, Martha Eri, and Udin Safala. 2019. “Analisis Pendekatan Teori Keadilan John Rawls Dan Teori Moralitas Immanuel Khan Terhadap Caleg Mantan Narapidana Yang Lolos Sebagai Anggota Legeslatif Dalam Pemilu 2019.” Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum 3(1):131–46.

Susiana, Sali. 2016. “Implementasi Kuota 30% Keterwakilan Perempuan Dalam Daftar Calon Anggota DPRD Provinsi Pada Pemilu 2014.” Kajian 19(1):1–19.

Talaohu, Ali Roho. 2021. “Partisipasi Politik Kaum Perempuan Dalam Pemilu Legislatif Di Kecamatan Ambalau Kabupaten Buru Selatan.” BESTERKUNDE 1(1):15–28.

Tokan, Frans Bapa, and Apolonaris Gai. 2020. “PARTISIPASI POLITIK PEREMPUAN (Studi Tentang Relasi Kuasa Dan Akses Perempuan Dalam Pembangunan Desa Di Desa Watoone-Kabupaten Flores Timur).” Caraka Prabu: Jurnal Ilmu Pemerintahan 4(2):206–25.

Ulum, Muhammad Misbakhul, Zaenul Mahmudi, and Moh Toriquddin. 2022. “Wasiat Sebagai Penyeimbang Pembagian Warisan Menurut Hazairin Perspektif Teori Keadilan Distributif Aristoteles.” Al-Adl: Jurnal Hukum 14(2):432–56.

Zulkarnain, Iskandar. 2018. “Teori Keadilan:‘Pengaruh Pemikiran Etika Aristoteles Kepada Sistem Etika Ibn Miskawaih.’” Jurnal Madani: Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Dan Humaniora 1(1):143–66.

Published

2025-07-01

How to Cite

Keterwakilan Perempuan pada Pencalonan Anggota Legislatif dalam Perspektif Teori Keadilan Distributif. (2025). Jurnal Huma Betang Demokrasi, 3(1), 1-18. https://journal.bawaslu.go.id/index.php/HBD/article/view/516

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.