DIFERENSIASI REKOMENDASI DAN PUTUSAN BAWASLU: IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI 104/PUU-XXII/2025
Kata Kunci:
Bawaslu, KPU, pelanggaran administrasi, rekomendasi, putusan, Pilkada, kewenangan, kepastian hukumAbstrak
Penanganan pelanggaran administrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selama ini didasarkan pada pembagian fungsi antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga pengawas dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga pelaksana. Namun, perkembangan praktik dan tafsir yuridis menunjukkan terjadinya perubahan kedudukan hukum istilah “rekomendasi” Bawaslu yang semula bersifat administratif menjadi memiliki daya paksa menyerupai putusan ajudikatif. Perubahan ini semakin mengemuka pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXII/2025 yang menegaskan bahwa hasil pemeriksaan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu bersifat mengikat. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan studi kasus, dengan menelaah konstruksi kewenangan Bawaslu–KPU dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 dan 9 Tahun 2022, serta implikasinya terhadap kepastian hukum, independensi penyelenggara, dan perlindungan hak peserta Pilkada.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan daya paksa produk Bawaslu meningkatkan efektivitas pengawasan, tetapi menimbulkan ketegangan kelembagaan karena belum diikuti rekonstruksi norma yang memadai dalam hukum positif. Ketiadaan mekanisme ajudikatif yang lengkap dan belum adanya jalur keberatan administratif menimbulkan risiko pelanggaran asas due process of law. Studi kasus di Papua Barat Daya menunjukkan bahwa ketidakjelasan batas kewenangan berdampak langsung pada stabilitas proses pencalonan dan legitimasi penyelenggara di daerah otonomi baru. Penelitian ini merekomendasikan revisi Pasal 139–140 UU Pilkada, pembentukan mekanisme banding administratif, serta penguatan desain koordinasi kelembagaan agar relasi Bawaslu–KPU selaras dengan prinsip checks and balances dan terjamin kepastian hukum dalam penyelesaian pelanggaran administrasi Pilkada.
Referensi


