EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMILU TERKAIT REGULASI PENCORETAN/PEMBENARAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA

Penulis

Kata Kunci:

evaluasi penyelenggara pemilu, hasil penghitungan suara, regulasi pencoretan/pembenaran

Abstrak

Penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024 menyisakan pekerjaan rumah bagi penyelenggara. Berbagai permasalahan maupun sengketa yang terjadi menjadi catatan tersendiri bagi penyelenggaraan pemilu. Namun, dalam penyelenggaraan pemilu, tidak dapat dilepaskan dari permasalahan atau sengketa. Sehingga dibutuhkan evaluasi penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, permasalahan yang menarik dalam penelitian ini adalah bagaimana evaluasi penyelenggaraan pemilu terkait regulasi pencoretan/pembenaran hasil penghitungan suara. Tulisan ini bukan bertujuan untuk mengatakan bahwa penyelenggara pemilu tahun 2024 tidak berjalan dengan baik dan optimal, namun hendak melihat sisi lain bagaimana regulasi penyelenggaraan pemilu sudah dapat mengakomodir dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh rakyat Indonesia, karena pemilu merupakan pesta demokrasi terbesar yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, bahwa pembentukan suatu peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi dalam sistem peraturan perundang-undangan negara Indonesia atau menurut Wignjosoebroto adalah penelitian doktrinal. Apabila terjadi koreksi atau pembetulan pada formulir salinan, dilakukan dengan cara mencoret angka atau kata dengan 2 (dua) garis horizontal dan menuliskan angka atau kata hasil pembetulan pada angka atau kata yang dicoret dengan dibubuhi paraf oleh Ketua KPPS serta saksi yang hadir. Sementara untuk formulir Model C.Hasil plano, dikoreksi dengan menggunakan tipp-ex tanpa diparaf, dengan maksud karena formulir Model C.Hasil plano akan di foto kemudian akan diunggah di Sirekap. Evaluasi penyelenggaraan pemilu khususnya terkait dengan masalah pencoretan/pembenaran hasil penghitungan suara, dibutuhkan sosialisasi terkait peraturan dimaksud. Terkait dengan regulasi harus sudah sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan dan kebutuhan masyarakat serta bangsa Indonesia.

Referensi

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-31

Cara Mengutip

EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMILU TERKAIT REGULASI PENCORETAN/PEMBENARAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA. (2025). Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 7(02), 122-137. http://journal.bawaslu.go.id/index.php/JBK/article/view/556

Artikel Serupa

31-40 dari 78

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama