PENGATURAN PERLINDUNGAN HAK UNTUK MEMILIH DALAM KERANGKA HUKUM PEMILU SERTA KAITANNYA DENGAN DOKTRIN KONSTITUSIONALISME DAN DOKTRIN PEMILU DEMOKRATIS
Abstrak
Artikel ini mengkaji pengaturan perlindungan hak untuk memilih dalam kerangka hukum pemilu yang dikaitkan dengan doktrin konstitusionalisme dan doktrin pemilu demokratis. Dengan pendekatan penelitian hukum normatif, kajian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hak untuk memilih dalam UUD NRI Tahun 1945 serta Putusan MK Nomor: 011-017/PUU-I/2003 dan Putusan MK Nomor: 102/PUU-VII/2009 telah sejalan dengan doktrin konstitusionalisme maupun doktrin pemilu demokratis. Sedangkan perlindungan hak untuk memilih dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Penyusunan Daftar Pemilih mendeskripsikan adanya gradasi hak konstitusional warga negara untuk memilih dari “hak untuk memilih” menjadi hak “untuk dapat menggunakan hak memilih” dan “hak mengikuti pemungutan suara di TPS”, yang mana gradasi hak konstitusional ini apabila tidak disertai dengan sistem pengadministrasian hak pilih (de yure) yang akurat dengan keadaan faktual (de facto) warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih akan menjadi reduksi hak untuk memilih sehingga tidak sejalan dengan doktrin konstitusionalisme dan doktrin pemilu demokratis