URGENSI PENGAWASAN PENCALONAN MANTAN NARAPIDANA ANGGOTA DPD
Abstrak
Menjelang Pemilu 2024, Pemerintah Indonesia membolehkan mantan narapidana menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan syarat tertentu. Hal ini mengingatkan kembali kepada tantangan pengawasan pencalonan hingga kinerja anggota DPD. Ada kekhawatiran persoalan ini semakin mendalam dengan dibolehkannya mantan narapidana menjadi anggota DPD. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk memperketat pengawasan, dimulai dari pengawasan pencalonan.
Unduhan
Diterbitkan
27-04-2023
Terbitan
Bagian
##section.default.title##