Rekonstruksi Kewenangan Bawaslu Dalam Mencegah Dikotomi Birokrasi Dan Politik Oleh Aparatur Sipil Negara
Keywords:
Bawaslu; netralitas ASN; Pilkada 2024; pencegahan pelanggaran; birokrasi dan politik.Abstract
Abstrak
Penataan kembali kewenangan Bawaslu dalam pencegahan dikotomi antara birokrasi dan politik oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi fokus utama penelitian ini. Masalah utama yang diidentifikasi adalah ketidakmampuan Bawaslu dalam menangani pelanggaran netralitas ASN secara efektif, khususnya yang berkaitan dengan dukungan politik dan kampanye di luar periode kampanye resmi. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kewenangan Bawaslu saat ini, menganalisis kelemahan dalam pengawasan ASN, dan memberikan rekomendasi perbaikan. Metodologi yang digunakan yaitu mencakup analisis data pelanggaran netralitas ASN dari Pilkada sebelumnya, tinjauan literatur tentang kewenangan Bawaslu, pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan kasus, historis, serta sosiologi hukum. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun Bawaslu memiliki kewenangan untuk mencegah dan menindak pelanggaran selama kampanye, terdapat kekurangan dalam penerapan sanksi dan pengawasan, yang berakibat pada pelanggaran di luar periode kampanye. Rekonstruksi kewenangan Bawaslu diperlukan untuk memperkuat pengawasan terhadap netralitas ASN dan mengatasi kesenjangan antara peraturan dan praktik di lapangan. Penelitian ini merekomendasikan perluasan kewenangan Bawaslu, peningkatan integritas dan transparansi dalam pengawasan, serta kerja sama yang lebih efektif antara Bawaslu dan KASN. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menghasilkan Pilkada yang lebih adil dan berkualitas, serta memperkuat penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.
Kata Kunci: Bawaslu; netralitas ASN; Pilkada 2024; pencegahan pelanggaran; birokrasi dan politik.
References
Jurnal
Ahadi, Lalu M. Alwin, (2022), Efektivitas Hukum Dalam Perspektif Filsafat Hukum: Relasi Urgensi Sosialisasi Terhadap Eksistensi Produk Hukum. Jurnal USM Law Review 5, Nomor 1.
Ayoub, Ayman, Andrew Ellis (Ed.), (2010), Electoral Justice: The Internasional IDEA Handbook. Internasional IDEA. Stockholm.
Bagus Sarnawa, (2018), Pergeseran Aturan Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Umum, Media Hukum 25, Nomor 2.
Fatimah Halim. (2015) “Hukum dan Perubahan Sosial”. Jurnal Al Daulah. 4, Nomor. 1
Firnas, M. Adian, (2016), Politik dan Birokrasi: Masalah Netralitas Birokrasi di Indonesia Era Reformasi. Jurnal Review Politik 6, Nomor 1.
Haryanto, A. (2021). "Koordinasi Pengawasan Netralitas ASN antara Bawaslu dan KASN dalam Pemilu", Jurnal Politik dan Pemerintahan, 13(2), 118-130.
Hertika, Fety Fitriana; Sunarto; dan Hadi Cahyono. “Peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam Menjalankan Pengawasan pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Ponorogo”. Jurnal Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Ponorogo 3, no 2 (2019), 89-97.
Halim, Atiham, (2015), Hukum dan Perubahan Sosial. Jurnal Al Daulah 4, Nomor 1.
Joseph, Oliver., Frank McLoghlin, (2019), Electoral Justice System Assesment Guide. Internasional IDEA, Stockholm.
Lastiwi, D. T., & Suryono, F., (2022), Strategi Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Dan Arah Kebijakannya:(Sebuah Literature Review). Nusantara Innovation Journal 1, Nomor 1.
Nuraida, Mokhsen, (2019), Menjaga Netralitas ASN Dalam Pemilu. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.
Pratama, R. (2021). "Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu: Tantangan dan Solusi", Jurnal Politik dan Birokrasi, 8(2), 134-145.
Riyanto, M., Widodo, A., dan Retnowinarni, R. “Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada untuk Mewujudkan Good Governance”. Journal Syntax Idea 5, Nomor 12 (2023).
Rudianto, S. (2020). "Penguatan Koordinasi Pengawasan Netralitas ASN Antara Bawaslu dan KASN", Jurnal Administrasi Negara, 7(1), 76-89.
Sapni, Dripsy Teresa Pugon., Dani Robert Pinasang., Donna, Okthalia., (2023), Penegakan Hukum Terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Pelaksanaan Pemilihan Umum di Provinsi Sulawesi Utara. Jurnal Fakultas Hukum Unsrat Lex Administratum 12, Nomor 1.
Septianningsih, S., Jiharani, F., (2023), Efektivitas Penerapan Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia ditinjau dari Norma dan Etika e-voting”. Jurnal Politik Indonesia dan Global 4, Nomor 1.
Buku
Alaydrus, Anwar, Muh Jamal dan Niken Nurmiyati, (2023), Pengawasan Pemilu: Membangun Integritas, Menjaga Demokrasi. Indramayu: Adab.
Ali, Achmad, (2011), Menguak Tabir Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia.
Aziz, Abdul, Bambang Eka Cahya Widodo, Kuskridho Ambardi, Sri Nuryanti, Syamsuddin Haris, dan Wirdyaningsih, (2019), Serial Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 Perihal Penegakan Hukum Pemilu. Jakarta: Bawaslu.
Brich, Seam, (2011), Electoral Mal Practice. Oxford: Oxford University Press.
Budhiati, I., (2020), Mahkamah Konstitusi dan Kepastian Hukum Pemilu: Tafsir Mahkamah Konstitusi Terhadap UUD NRI Tahun 1945 untuk Kepastian Hukum Pemilu. Jakarta: Sinar Grafika.
Bawaslu Republik Indonesia. (2020). Laporan Pengawasan Pemilu 2020: Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada. Jakarta: Bawaslu Republik Indonesia.
Buyung Nasution, Adnan, (2010), Pikiran dan Gagasan Demokrsi Konstitutsional. Jakarta: Kompas.
Cornes, R., & Sandler, T. (1996). The Theory of Externalities, Public Goods, and Club Goods (2nd ed.). Cambridge University Press, p. 102.
Diamond, Larry, (2008), The Democratic Rollback: The Resurgence of the Predatory State. Foreign Affairs 87.
F Funk, William dan Richard H. Seamon, (2009), Adminsitrative Law. Newyork: Wolters Kluwer Law & Business.
Gautama, Sudarto, (1996), Mengenal hukum suatu pengantar. Yogykarta : Liberty.
Ihza Mahendra, Yusril, (1996), Dinamika Tata Negara Indonesia, Kompilasi Aktual Masalah Konstitusi Dewan Perwakilan dan Sistem Kepartaian. Jakarta: Gema Insani Press.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), (2019). Laporan Pengawasan Pemilu 2019. Jakarta: KASN
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). (2020). Laporan Pengawasan Netralitas ASN pada Pilkada 2020. Jakarta: KASN.
Logemann, (1995), Over de theorie van een stelli’g staatsrecht, Amsterdam.
M. Hardjon, Philipus ,Tatiek Sri Djatmiati, Addink, dan J.B.J.M. Ten Berge, (2011), Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi”. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.
M. Hudjon, Philipus, (1987), Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesial. Surabaya : Bina Ilmu.
Marzuki, Suparman, (2017), Akuntabilitas Peradilan di Indonesia, dalam Imran & Festy Rahma Hidayati (ed), Etika dan Budaya Hukum dalam Peradilan, Cetakan Pertama. Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia,
Marzuki, Suparman, (2017), Etika dan Kode Etik Profesi Hukum, Cetakan pertama.Yogyakarta: FH UII Press.
Mokhsen, Nuraida., Septiana Dwiputrianti; dan Sayugi Muhammad, (2018), Pengawasan Netralitas Aparatur Muhammad Sipil Negara. Jakarta: Komisi Aparatur Sipil Negara.
Muchsan, (1997), Sistem Pengawsan terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Yogyakarta.
Robert B Seideman at all, (2001), Legislation Drafting for Democratic Social Change A Manual For Drafter, First Published. London The Hague Boston: Klawer Law International Ltd.
Romli, Lili., (2007), Potret Otonomi Daerah dan Wakil Rakyat di Tingkat Lokal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
SF. Marbun., (1997), Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasif di Indonesia. Yogyakarta, Liberty.
Soekanto, Soerjono., (2005), Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sujamto, (1987), Aspek-aspek pengawasan yang ada di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Sujamto, (1986), Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Thoha, M., (2007), Birokrasi dan Politik di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Prosiding
Asshiddqie, Jimly. “Potret Sistem Hukum Indonesia Paska Reformasi” makalah seminar yang diselenggarakan oleh Laboratorium Hukum Tata Negara Fakulas Hukum Universitas Surabaya bekerjasana dengan MPR RI. Surabaya, 30 April.
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI & Anggota POLRI.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU.XIII/2015
Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Berita
Azra, Azyumardi, Pilkada Mau Kemana?, Kompas, 2020, h. 15. Diakses pada tanggal 27 Desember 2024. https://www.kompas.id/baca/opini/2020/10/01/pilkada-mau-kemana.
Balasko, R.D. 2012. Electoral Dispute Resolution, ACE. Diakses pada tanggal 28 Desember 2024. https://aceproject.org/ace-en/tp[ocs/;f/;fb12/default/.
Data KASN, 2 April Tahun 2024
Harbowo, Nikolaus, dan Dian Dewi Purnamasar, 67 Kepala Daerah Terancam Sanksi, Kompas, 2020. Diakses pada tanggal 29 Desember 2024. https://www.kompas.id/baca/polhuk/2020/11/02/67-kepala-daerah-terancam-sanksi/.
Haris, Syamsuddin, Pelru Politik Pencegahan Korupsi, Kompas, Edisi 21 Oktober 2020. Diakses pada tanggal 30 Desember 2024. https://www.kompas.id/baca/opini/2020/10/21/perlu-politik-pencegahan-korupsi.
R, Siti Zuhro, Pilkada 2020, Taruhan Reputasi, Kompas, 2020. Diakses pada tanggal 1 Januari 2025. https://www.kompas.id/baca/opini/2020/10/05/pilkada-2020-taruhan-reputasi.
Sumber The Economist Inteliligence Unit (EIU).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hilyatul Asfia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.