Tafsir Terhadap Frasa “Diancam Dengan Pidana Penjara 5 (Lima) Tahun Atau Lebih” Dalam Persyaratan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah
Keywords:
syarat pencalonan, ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebihAbstract
Abstrak
Persyaratan tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dalam Pencalonan Anggota DPR, DPRD dan DPD dapat ditafsirkan secara berbeda. Ada dua kemungkinan makna, pertama merujuk pada ancaman dalam ukuran normatif dalam peraturan perundang-undangan atau ukuran praktis dalam dakwaan/tuntuan dan putusan hakim. Selain itu, terkait pidana penjara 5 (tahun) atau lebih juga dapat ditafsirkan berbeda, kemungkinan bermakna ancaman mininal atau ancaman maksimum dalam ketentuan undang-undang pidana. Terhadap tafsir tersebut, tulisan ini bermaksud memberikan penjelasan secara analitis dengan menggunakan pendekatan/metode dalam penelitan hukum, yaitu pendekatan konseptual, pendekatan undang-undangan, dan pendeketan kasus. Hasil kajian yang dilakukan menyimpulkan bahwa ancaman yang dimaksud adalah ancaman dalam ketentuan pasal pidana, dan frasa 5 (lima) tahun atau lebih dimaknai sesuai model perumusan sanksi pidana dengan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024.
Key word: syarat pencalonan; 5 tahun atau lebih
References
Arief, B. N. (2016). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Prenada Media Group.
Hadjon, P. M., & Djatmiati, T. S. (2005). Argumentasi Hukum. Gadjah Mada University Press.
Hamzah, A. (2017). Hukum Pidana Indonesia (Cet-1). Sinar Grafika.
Hiariej, E. O. (2015). Prinsi-Prinsip Hukum Pidana (Edisi Revisi). Cahaya Atma Pustaka.
Indrati S, M. F. (2007). Ilmu Perundang-Undangan (Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan (Cet Ke-6). Kanisius.
Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Prenadamedia Group.
Priyatno, D. (2006). Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indoenesia. Refika Aditama.
Rahadjo, S. (2012). Ilmu Hukum. PT Citra Aditya Bakti.
Santoso, T. (2023). Asas-Asas Hukum Pidana (Cetatakan Ke-1). Rajawali Pers.
Susanti, D. I. (2019). Penafsiran Hukum Teori dan Metode (Cet-Pertama). Sinar Grafika.
Putusan Pengadilan
Putusan Konstitusi Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 (Mahkamah Konstitusi 2008). https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_sidang_Putusan%20Bengkulu%20Sltn_Telah%20Baca_8%20Jan%202008_19.00.pdf
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 14-17/PUU-V/2007 (Mahkamah Konstitusi Desember 2007). https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_sidang_PutusanNomor14-17PUUV2007ttg%20PEMDAtgl11122007.pdf
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 (Mahkamah Konstitusi 2024). https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_10763_1718021592.pdf
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2019 (Mahkamah Konstitusi 2019). https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_sidang_2009%20Telah%20Baca%20Tgl%2025%20Mrt%202009.pdf
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 (Mahkamah Konstitusi 2023). https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_8913_1677568043.pdf
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 (Mahkamah Konstitusi 2022). https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_8784_1669787264.pdf
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021 (Mahkamah Konstitusi 2021). https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_7781.pdf
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 (Mahkamah Konstitusi 2021). https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_7944.pdf
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Suanro

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.