[1]
Jamaludin, A. 2023. MENDUDUKAN ULANG PERAN DAN WEWENANG PENANGANAN PELANGGARAN TINDAK PIDANA PEMILU OLEH BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM. Jurnal Keadilan Pemilu. 4, 1 (Jun 2023), 90–102. DOI:https://doi.org/10.55108/jkp.v4i1.421.