Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau https://journal.bawaslu.go.id/index.php/JBK <p>Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau merupakan salah satu lembaga pengawas yang ditugaskan pada wilayah pengawasan Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka pengawasan untuk Pemilu dan Pemilihan. Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas. Untuk mewujudkan Pemilu atau Pemilihan yang bermartabat dan berintegritas tersebut, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau akan berbenah diri untuk selalu berinovasi menjalankan peran pengawasannya guna meningkatkan hakikat demokratisasi.</p> <p>Sebagai bagian dari inovasi dan kontribusi, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menerbitkan JURNAL BAWASLU PROVINSI KEPULAUAN RIAU secara berkala 2 (dua) kali dalam setahun yang sudah dilakukan pada tahun 2019. Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau telah mengundang para akademisi, penyelenggara Pemilu, aktivis pro akademisi, pemerhati Pemilu dan penggiat Pemilu untuk ikut berpartisipasi mengirimkan karya ilmiah/ hasil penelitiannya berkaitan dengan Pemilu dan Pemilihan.</p> Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau id-ID Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau 2686-4541 MENGGAGAS KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM https://journal.bawaslu.go.id/index.php/JBK/article/view/553 <p>Pemilihan umum merupakan sarana utama dalam mewujudkan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Namun, sistem hukum pemilu di Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar berupa fragmentasi regulasi antara UU Pemilu dan UU Pilkada. Pemisahan tersebut menimbulkan disharmoni norma, hambatan implementasi, serta ketidakpastian hukum yang berdampak pada kualitas penyelenggaraan pemilu. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi kodifikasi Undang-Undang Pemilu sebagai bentuk penataan regulasi untuk menjamin pemilu yang lebih efektif, efisien, dan berintegritas. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kompleksitas Pemilu Serentak 2019 dan Pemilu 2024 mengungkap kelemahan desain hukum pemilu, khususnya terkait beban kerja penyelenggara, validitas penggunaan teknologi pemilu, dan persoalan data pemilih. Selain itu, partisipasi publik yang bermakna berdasarkan kerangka Arnstein menjadi prasyarat legitimasi kodifikasi UU Pemilu. Oleh sebab itu, kodifikasi harus dilakukan melalui pengintegrasian rezim pemilu nasional dan daerah dalam satu undang-undang, penguatan perlindungan penyelenggara dan pemilih, serta penyusunan regulasi berbasis riset dan pelibatan publik. Reformasi hukum pemilu melalui kodifikasi merupakan langkah strategis untuk memperkuat demokrasi konstitusional di Indonesia.</p> Muhammad Nur Ramadhan Hak Cipta (c) 2026 Muhammad Nur Ramadhan 2025-12-31 2025-12-31 7 02 64 80 EFEKTIVITAS PENGAWASAN BAWASLU KEPULAUAN RIAU TERHADAP AKURASI DATA PEMILIH PADA PILKADA 2024 https://journal.bawaslu.go.id/index.php/JBK/article/view/522 <p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Provinsi Kepulauan Riau terhadap akurasi data pemilih dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kelembagaan pada Bawaslu di tujuh kabupaten/kota se Kepulauan Riau. Data diperoleh melalui laporan hasil pengawasan, saran perbaikan, dan laporan pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), serta Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan Bawaslu berjalan efektif di setiap tahapan pemutakhiran data pemilih. Efektivitas tersebut tercermin dari penerapan pengawasan berbasis bukti (<em>evidence-based supervision</em>), koordinasi aktif dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), serta tindak lanjut administratif terhadap saran perbaikan. Tantangan utama terletak pada mobilitas penduduk yang tinggi, sinkronisasi data kependudukan, serta pemilih meninggal dunia yang belum terhapus dari daftar. Namun, mekanisme pengawasan berjenjang dan sistem pelaporan berbasis data lapangan mampu meningkatkan akurasi DPT secara signifikan.</p> Mariyamah Mariyamah Hak Cipta (c) 2026 Mariyamah Mariyamah 2025-12-31 2025-12-31 7 02 81 87 PENGGUNAAN METODE DELIBERATIVE LEGISLATIVE PROCESS DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG PEMILU PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR : 135/PUU-XXI/2024 TENTANG PEMISAHAN PEMILU NASIONAL DAN PEMILU LOKAL https://journal.bawaslu.go.id/index.php/JBK/article/view/554 <p>Dinamika pembentukan undang-undang pemilu di Indonesia telah mengalami transformasi signifikan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2024, yang mewajibkan pemisahan pemilihan umum nasional dan lokal. Putusan ini mengharuskan penyesuaian proses legislatif undang-undang pemilu untuk memastikan konsistensi konstitusional, legitimasi politik, dan kelayakan administratif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan metode Proses Legislatif Deliberatif sebagai pendekatan normative dalam pembentukan undang-undang pemilu pasca-putusan. Dengan menerapkan metode penelitian hukum doktrinal, studi ini mengintegrasikan teori demokrasi deliberatif Habermas dengan konsep legislasi partisipatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan deliberatif belum diinstitusionalisasikan secara optimal dalam praktik legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), karena partisipasi publik masih bersifat prosedural <em>rather than</em> substantif. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi memberikan peluang untuk merekonstruksi proses pembentukan undang-undang pemilu melalui inklusivitas deliberatif dan komunikasi rasional antara pembuat undang-undang, partai politik, dan warga negara. Studi ini menyimpulkan bahwa kerangka kerja legislatif deliberatif sangat penting untuk memperkuat legitimasi demokratis dan akuntabilitas pembentukan undang-undang pemilu di Indonesia.</p> Vieta Imelda Cornelis Andik Mannulusi Fritz Edward Siregar Hak Cipta (c) 2026 Vieta Imelda Cornelis, Andik Mannulusi, Fritz Edward Siregar 2025-12-31 2025-12-31 7 02 88 107 DIFERENSIASI REKOMENDASI DAN PUTUSAN BAWASLU: IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI 104/PUU-XXII/2025 https://journal.bawaslu.go.id/index.php/JBK/article/view/555 <p>Penanganan pelanggaran administrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selama ini didasarkan pada pembagian fungsi antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga pengawas dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga pelaksana. Namun, perkembangan praktik dan tafsir yuridis menunjukkan terjadinya perubahan kedudukan hukum istilah “rekomendasi” Bawaslu yang semula bersifat administratif menjadi memiliki daya paksa menyerupai putusan ajudikatif. Perubahan ini semakin mengemuka pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXII/2025 yang menegaskan bahwa hasil pemeriksaan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu bersifat mengikat. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan studi kasus, dengan menelaah konstruksi kewenangan Bawaslu–KPU dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 dan 9 Tahun 2022, serta implikasinya terhadap kepastian hukum, independensi penyelenggara, dan perlindungan hak peserta Pilkada.</p> <p>Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan daya paksa produk Bawaslu meningkatkan efektivitas pengawasan, tetapi menimbulkan ketegangan kelembagaan karena belum diikuti rekonstruksi norma yang memadai dalam hukum positif. Ketiadaan mekanisme ajudikatif yang lengkap dan belum adanya jalur keberatan administratif menimbulkan risiko pelanggaran asas <em>due process of law</em>. Studi kasus di Papua Barat Daya menunjukkan bahwa ketidakjelasan batas kewenangan berdampak langsung pada stabilitas proses pencalonan dan legitimasi penyelenggara di daerah otonomi baru. Penelitian ini merekomendasikan revisi Pasal 139–140 UU Pilkada, pembentukan mekanisme banding administratif, serta penguatan desain koordinasi kelembagaan agar relasi Bawaslu–KPU selaras dengan prinsip <em>checks and balances</em> dan terjamin kepastian hukum dalam penyelesaian pelanggaran administrasi Pilkada.</p> fatchun naim Hak Cipta (c) 2026 fatchun naim 2025-12-31 2025-12-31 7 02 108 121 EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMILU TERKAIT REGULASI PENCORETAN/PEMBENARAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA https://journal.bawaslu.go.id/index.php/JBK/article/view/556 <p>Penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024 menyisakan pekerjaan rumah bagi penyelenggara. Berbagai permasalahan maupun sengketa yang terjadi menjadi catatan tersendiri bagi penyelenggaraan pemilu. Namun, dalam penyelenggaraan pemilu, tidak dapat dilepaskan dari permasalahan atau sengketa. Sehingga dibutuhkan evaluasi penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, permasalahan yang menarik dalam penelitian ini adalah bagaimana evaluasi penyelenggaraan pemilu terkait regulasi pencoretan/pembenaran hasil penghitungan suara. Tulisan ini bukan bertujuan untuk mengatakan bahwa penyelenggara pemilu tahun 2024 tidak berjalan dengan baik dan optimal, namun hendak melihat sisi lain bagaimana regulasi penyelenggaraan pemilu sudah dapat mengakomodir dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh rakyat Indonesia, karena pemilu merupakan pesta demokrasi terbesar yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, bahwa pembentukan suatu peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi dalam sistem peraturan perundang-undangan negara Indonesia atau menurut Wignjosoebroto adalah penelitian doktrinal. Apabila terjadi koreksi atau pembetulan pada formulir salinan, dilakukan dengan cara mencoret angka atau kata dengan 2 (dua) garis horizontal dan menuliskan angka atau kata hasil pembetulan pada angka atau kata yang dicoret dengan dibubuhi paraf oleh Ketua KPPS serta saksi yang hadir. Sementara untuk formulir Model C.Hasil plano, dikoreksi dengan menggunakan <em>tipp-ex</em> tanpa diparaf, dengan maksud karena formulir Model C.Hasil plano akan di foto kemudian akan diunggah di Sirekap. Evaluasi penyelenggaraan pemilu khususnya terkait dengan masalah pencoretan/pembenaran hasil penghitungan suara, dibutuhkan sosialisasi terkait peraturan dimaksud. Terkait dengan regulasi harus sudah sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan dan kebutuhan masyarakat serta bangsa Indonesia.</p> Wilma Silalahi Hak Cipta (c) 2026 Wilma Silalahi 2025-12-31 2025-12-31 7 02 122 137