[1]
“Memformulasikan Pembaruan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum”, JBK, vol. 4, no. 2, pp. 200–2013, Dec. 2022, doi: 10.55108/jbk.v4i2.210.