(1)
Memformulasikan Pembaruan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. JBK 2022, 4 (2), 200-2013. https://doi.org/10.55108/jbk.v4i2.210.