[1]
S. U. F. Ummul Firdaus dan K. . Aldian Saputra, “MODEL PEMILIHAN UMUM SERENTAK 2020 DALAM PEMAKNAAN KONSTITUSI BERDASAR ORIGINAL INTENS UUD 1945: (ANALISIS TERHADAP KONSTRUKSI PENGGABUNGAN PEMILU NASIONAL DAN PEMILU LOKAL)”, JBK, vol. 2, no. 2, hlm. 1–20, Nov 2020.