Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 : Dinamika Dan Evaluasi

Penulis

  • Kurniati Yunus Universitas Muhammadiyah Parepare

Abstrak

Abstrak

 

Penelitian ini hendak menjawab permasalahan tentang pengaruh konfigurasi kepentingan politik dalam proses pembentukan norma hukum tentang kepesertaan pemilu dalam undang-undang pemilu di Indonesia sejak era orde lama hingga era reformasi. Melalui kajian dengan pendekatan sejarah hukum, terlihat kepentingan politik rezim dan partai penguasa untuk melakukan pembatasan jumlah partai politik peserta pemilu dalam sistem politik otoritarian di era orde baru, yang berbeda dengan praktek di era Orde Lama dan awal era Reformasi. Kehadiran Mahkamah Konstitusi (MK) melalui fungsi constitutional review dapat mencegah upaya pembatasan kepesertaan pemilu di era Reformasi melalui beberapa Putusan yang telah dihasilkannya. Meskipun penyederhanaan jumlah partai politik peserta pemilu dapat dipahami sebagai salah satu upaya untuk mengefektifikan pemerintahan presidensil, namun langkah ini harus dilakukan dengan tetap menjamin hak politik, keadilan dan kesetaraan perlakukan.

Digitalisasi Pemilu memiliki potensi masalah yang muncul yakni: Pertama, penyalahgunaan identitas individu oleh peserta pemilu ke dalam Sipol. Kedua, mekanisme perbaikan data Sipol atas identitas individu yang disalahgunakan. Ketiga, mekanisme verifikasi faktual kepengurusan dan anggota terhadap penyalahgunaan individu dalam Sipol. Keempat, jaminan perlindungan hak individu yang data/identitasnya disalahgunakan ke dalam Sipol. Kelima, perbedaan data untuk daerah pemekaran antara data KPU dan Kemendagri sehingga syarat minimum kepengurusan tidak bisa terpenuhi dalam system. Keenam, penduduk di daerah tapal batas atau daerah pemekaran yang administrasi kependudukannya belum update dengan daerah sesuai domisili tetap penduduk tersebut. Terakhir, tidak dapat mengidentifikasi data ganda antar partai.

Kata Kunci: Digitalisasi, Pendaftaran, Partai Politik

Unduhan

Diterbitkan

30-04-2024