Potret Penyelesaian Keberatan Dan Laporan Saksi Pada Pemungutan, Penghitungan, Dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilu 2024

Penulis

  • Saparuddin Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI)

Abstrak

ABSTRAK

 

Pemilihan umum (pemilu) 2024, terutama tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara -- baru saja berakhir pada 20 Maret 2024. Namun demikian, kerumitan teknis penyelenggaraan pemilu pada tahapan pemilu tersebut memberikan kontribusi terhadap adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan yang dilakukan oleh KPPS dan/atau PPK, terutama yang terkait dengan selisih penghitungan suara dan/atau selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari calon anggota legislatif (caleg) dan/atau partai politik peserta pemilu.

 

Akibatnya, banyak keberatan dan laporan saksi dalam proses pemilu tersebut, dan tidak diselesaikan dengan baik oleh KPU pada berbagai tingkatan, termasuk KPPS dan PPK. Sejumlah pasal dalam UU No.7 Tahun 2017 sudah mengatur penyelesaian keberatan dan laporan saksi pada proses pemilu tersebut. Namun, KPU pada berbagai tingkatan termasuk KPPS dan PPK tidak mampu menyelesaikan keberatan dan laporan saksi tersebut, karena diduga Peraturan KPU No.25 Tahun 2023 dan Peraturan KPU No.5 Tahun 2024 tidak senapas dan sejalan dengan maksud pengaturan yang ada di UU No.7 Tahun 2017, sehingga status penyelesaian tersebut tidak final di tingkat TPS dan/atau kecamatan.

 

Karena itu, banyak hal yang perlu diperbaiki, sehingga keberatan dan laporan saksi dapat diselesaikan sejak pemungutan dan penghitungan suara di TPS, atau paling tinggi selesai di tingkat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan. Di antaranya, pertama, melakukan uji materi (judicial review) terhadap Peraturan KPU tersebut di atas kepada Mahkamah Agung (MA). Kedua, mendorong penyelesaian keberatan dan laporan saksi sebagai akibat dari pelanggaran administrasi pemilu -- melalui mekanisme penyelesaian cepat dan sederhana (segera ada koreksi dan perbaikan terhadap keberatan), serta mekanisme banding satu tingkat. Ketiga, mengembalikan posisi Bawaslu pada berbagai tingkatan sebagai “wasit” yang melaksanakan kewenangan pengawasan dan menjalankan mekanisme check and balances dalam penanganan keberatan dan laporan saksi tersebut.

Kata kunci : pemilu ; KPU pada berbagai tingkatan; Bawaslu pada berbagai tingkatan ; keberatan dan laporan saksi ; mekanime penyelesaian ; pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.    

Unduhan

Diterbitkan

30-04-2024