Problematika Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pada Pemilu Serentak 2024

Penulis

  • Heri Herdiawanto Universitas Al-Azhar Indonesia

Abstrak

Abstrak

Artikel ini membahas tentang problematika pemilihan umum dalam tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, pada tanggal 14 Februari 2024, tahapan penting dalam pemilu yang seringkali memunculkan masalah adalah tahap pemungutan dan penghitungan suara. Artikel ini menyajikan hasil pemantauan di 30 Provinsi di Indonesia oleh Forum Komunikasi Dekan FISIP (FK-DKISIP) dan Ketua Sekolah Tingggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Se-Indonesia. Dengan menggunakan metode kualitatif dan teknik pengumpulan data menggunakan hasil observasi lapangan dari FK-DKISIP dan Studi pustaka. Penelitian menemukan pentingnya fungsi KPU dan jajarannya sampai ke tingkat bawah (KPPS) dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta tugas Bawaslu dan jajarannya sampai ke tingkat bawah (PTPS) . KPU perlu untuk mengintensifkan diseminasi informasi tentang aspek-aspek pemungutan suara kepada masyarakat, melaksanakan pelatihan tentang aspek-aspek teknis kepada anggota KPPS secara intensif, perlunya pertimbangan untuk diangkatnya kembali anggota KPPS lama yang telah berpengalaman, perlunya peninjauan kembali penggunaan aplikasi Sirekap atau sejenis untuk pemilu yang akan datang, perlunya penggunaan teknologi penghitungan dan rekapitulasi suara dengan sistem digital sidik jari untuk menjamin akurasi data. Bagi Bawaslu perlunya peningkatan insentifitas kualitas pengawasan dalam bentuk bimtek dan sejenis untuk meningkatkan profesioalitas dan integritas sebagai pengawas pemilu. Serta yang paling penting adalah perlunya partisipasi rakyat Indonesia untuk menjamin kualitas Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia.

Kata Kunci: Pemungutan dan Penghitungan Suara, Pemilu 2024, KPU, BAWASLU

Unduhan

Diterbitkan

30-04-2024