Batasan Hak Atas Kebebasan Berpendapat Dalam Pemilu Sebagai Bentuk Dari Perlindungan HAM
Prinsip Hak Atas Kebebasan Berpendapat, Perlindungan Hak Atas Kebebasan Berpendapat di Indonesia, Batasan-Batasan Dalam Kebebasan Berpendapat Selama Pemilu
DOI:
https://doi.org/10.55108/hbd.v2i1.336Keywords:
Pemilu, HAM, Kebebasan Berpendapat, BatasanAbstract
Mendekati musim pemilu pastinya kita akan melihat berbagai macam asumsi masyarakat untuk mendukung ataupun
kritik kepada pemerintah yang ingin mencalonkan diri sebagai pemimpin. Hal tersebut pastinya juga tidak terlepas dari
Berbagai konflik yang disebabkan oleh berita-berita hoax, dan kebencian terhadap kebencian lainnya. Selain itu, hak kebebasan
menjelaskan yang digunakan dalam sistem pemerintahan kontemporer Indonesia seringkali menyebabkan ketegangan
Ketika disampaikan di depan umum, yang tidak jarang menyebabkan kericuhan, yang tentu saja sudah keluar dari konsep
tata cara menyampaikan pendapat sebagai amanat undang-undang. Meskipun sebenarnya mengemukakan pendapat
merupakan hak asasi manusia yang dimiliki setiap warga negara Indonesia yang merupakan negara demokratis. Hal
hal tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengubah Pasal 28E ayat (3),
yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Namun tidak sembarangan dalam menyampaikan pendapat di muka umum, tentunya ada batasan-batasan yang perku
diperhatikan terutama dalam konteks pemilu. Batasan mengenai kebebasan sebagaimana dimaksud diatur dalam pasal 23 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa meskipun kebebasan
berpendapat adalah hak dasar yang dilindungi di Indonesia, tetap ada batasan, seperti nilai agama, kesusilaan, Perkenankan,
kepentingan umum, dan keutuhan negara. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan (studi kepustakaan),
dalam penelitian hukum pendekatan yuridis normatif juga dikenal sebagai penelitian hukum kepustakaan yang merupakan
pendekatan yang didasarkan pada aturan hukum sebagai suatu ketentuan dan juga UUD.
References
Aspri, K., & Komang Pradnyana Sudibya. (2021). Harmonisasi Hak Atas Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi Serta Hak Individu Atas Reputasi Dalam Perspektif HAM. Jurnal Kertha Negara, Vol. 9.
Bariah, O., & Hermawan, I. (2018). Analisis Putusan Pengadilan Agama Karawang Tentang Cerai Gugat Karena Pelanggaran Taklik Talak (Studi Perkara No. 0554/Pdt. G. 2015/PA. Krw). Al-Afkar, Journal For Islamic Studies, 182–195.
Budiman, B. N., Safitri, B. D., Putriga, B. R., & Wicaksono, V. J. I. (2022). Populisme: Konsekuensi dari Stagnasi Politik dan Demokrasi di Indonesia. Jurnal PolGov, 4(1), 211–243.
Darlisma, E., & Ernawati, E. (2022). Perlindungan hukum terhadap kebebasan berpendapat melalui media internet berdasarkan undang-undang no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik di tinjau dari perspektif HAM. Ensiklopedia of Journal, 4(2), 267–273.
Effendi, O. (2021). Batasan Hak Mengemukakan Pendapat di Muka Umum Dalam Sistem Demokrasi dan Ketatanegaraan Indonesia. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 30(2), 180–193.
Febrianasari, S. A. (2022). Kebebasan Berpendapat dalam Perspektif Kedaulatan Rakyat. Souvereignty, 1(2), 238–246.
Hsb, M. O. (2021). Ham dan kebebasan berpendapat dalam UUD 1945. Al WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 29–40.
Karo, R. P. P. K. (2022). Hate Speech: Penyimpangan terhadap UU ITE, Kebebasan Berpendapat dan Nilai-Nilai Keadilan Bermartabat. Jurnal Lemhannas RI, 10(4), 52–65.
Khanza, F. T., & Murti, M. A. (2022). Potensi Pelanggaran Hak Kebebasan Berpendapat terhadap Delik Penghinaan Pemerintah dalam RKUHP. Jurnal Studia Legalia, 3(01), 33–39.
Laila, K. (2019). Hukum progresif sebagai solusi kebebasan berpendapat dengan asas demokrasi pancasila. Jurnal Cakrawala Hukum, 10(2), 177–186.
Lesmana, C. S. A. T. (2023). Implementasi Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi di Indonesia Saat Ini. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(01), 45–49.
Nasution, L. (2020). Hak kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam ruang publik di era digital. Adalah, 4(3), 37–48.
Ningsih, K., & Agustina, V. (2023). Partispasi Lansia dalam Kegiatan Pemilu. Jurnal Pengabdian Masyarakat Formosa, 2(4), 177–184.
Pradana, S. A., Sudirman, R., & Alvian, M. A. (2022). Kemelitan Penegakan Hukum Terhadap Hak Kebebasan Berpendapat. DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum, 20(1), 156–168.
Pratama, M. I., Rahman, A., & Bachmid, F. (2022). Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Media Sosial dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 1–16.
Putra, A. E., & Tantimin, T. (2022). Kajian Hukum Pasal 27 ayat 3 UU ITE Terhadap Kebebasan Berpendapat Masyarakat. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 9(5), 2366–2374.
Rahmawati, N., Muslichatun, M., & Marizal, M. (2021). Kebebasan Berpendapat Terhadap Pemerintah Melalui Media Sosial Dalam Perspektif UU ITE. Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum, 3(1), 62–75.
Roqib, M., Putra, H. A. S., Noris, A., & Ambarita, H. P. (2020). Hak atas Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat di Indonesia dengan di Amerika Serikat. Perspektif Hukum, 41–53.
Syafrizal, S., Ginting, B., Nasution, M., & Leviza, J. (2022). Perlindungan Hak Kebebasan Berpendapat Di Media Sosial Bagi Pegawai Negeri Sipil Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Analisis Putusan Nomor. 3168/Pid. Sus/2018/PN MDN, Putusan Nomor 806/Pid. Sus/2019/PT MDN, Dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3880/TU/2020/2. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 3(2), 123–130.
Tanaya, F., Litani, S. N., Sonia, J., & Pakpahan, E. F. (2023). Aspek Kebebasan Berpendapat Menurut Hukum Positif untuk Meminimalisir Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Menjelang Pemilihan Umum di Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(2), 358–366.
Warong, K. M. (2020). Kajian Hukum Hak Asasi Manusia Terhadap Kebebasan Berpendapat Oleh Organisasi Kemasyarakatan Di Media Sosial. Lex Administratum, 8(5).
Zainab, N., & Nainggolan, I. L. (2022). Kebebasan Berekspresi Membuat Konten Sosial Media: Perlindungan Hukum Oleh Negara. Scripta: Jurnal Kebijakan Publik Dan Hukum, 2(II), 249–259.
Michael G. Roskin, D. (2016). Pengantar Ilmu Politik. Kencana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ahmidi Ahmidi, Dicky Juliandi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.