Urgensi, DPT, Demokrasi Urgensi Daftar Pemilih Tetap Berkelanjutan Bagi Masa Depan Demokrasi Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.55108/hbd.v2i1.186Keywords:
Demokrasi, pemilihan umum dan Daftar Pemilih tetap berkelanjutanAbstract
Penelitian ini membahas tentang akurasi daftar pemilih tetap (DPT) dengan fokus pada proses
penetapan data pemilih dalam pelaksanaan pemilu tahun 2019 di Riau. Pada tahapan penetapan
DPT oleh KPUD Riau ditemukan sebanyak 51.469 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) terdaftar
sebagai pemilih tetap. Pada sisi yang lain masih banyak kemungkinan potensi pemilih pemula yang
sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah tidak terdaftar sebagai pemilih. Fenomena ini menjadi
masalah yang selalu menjadi bahan evaluasi setiap penyelenggara pemilihan. Penelitian ini
dilakukan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh dengan
cara wawancara mendalam kepada informan serta mengumpulkan literatur yang berkaitan dengan
isu penelitian. Sebagai acuan analisis, penelitian ini menggunakan teori demokrasi dan hak politik
pemilih. Data diolah dengan pendekatan etik-emik sehingga ditemukan analisis yang komperhensif.
Argumentasi utama penelitian ini adalah data pemilih tetap berkelanjutan merupakan hal penting
untuk dilakukan oleh KPU agar ada jaminan setiap warga negara mendapatkan hak politik demi
menciptakan demokrasi yang baik di Indonesia.
References
Bawaslu Riau, “Laporan Bawaslu: Pilkada
Serentak Tahun 2020,” Bawaslu Riau, 2020.
F. S. Sari, F. I. Dolly, and M. Nasir,
“Prosedur Validasi Daftar Pemilih Tetap
(DPT) Pemilihan Umum Tahun 2019 Di
Kabupaten Bungo,” J. Adm. Sos. dan Hum.,
vol. 3, no. 2, pp. 33–40, 2019.
D. M. Liando, “Kinerja Komisi Pemilihan
Umum Daerah Dalam Penyusunan Daftar
Pemilih Tetap Pada Pemilihan Kepala Daerah
Kabupaten Minahasa Tahun 2018,” Eksekutif,
vol. 3, no. 3, pp. 1–11, 2019.
Supranto, “Kinerja Kpu Kabupaten Sintang
Dalam Pemutakhiran Data Dan Penyusunan
Daftar Pemilih Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun
,” J. Indones. Sos. Teknol., vol. 2, no. 4,
R. P. Nuryadi, “Pemutakhiran Data Pemilih
Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Bengkalis Di Kecamatan Mandau
Dan Kecamatan Bantan Tahun 2015,” JOM
FISIP Vol. 4 No. 2 Oktober, vol. Vol. 4 No.,
pp. 1–12, 2017.
H. B. Estu, “Daftar Pemilih Tetap Dan
Perlindungan Hak Pilih (Kajian Perundang-
Undangan Dan Keputusan Mahkamah
Konstitusi),” Perspektif, vol. 15, no. 4, 2010.
A. Gaffar, Politik Indonesia: Transisi Menuju
Demokrasi. Jakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
M. Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik.
Jakarta: Gramedia, 2004.
R. Surbakti, Memahami Ilmu Politik. Jakarta:
Grasindo, 2010.
A. Yandra, “Partisipasi Masyarakat Dalam
Perumusan RPJMD Kota Pekanbaru 2012-
,” J. Publika, vol. 2, 2016.
H. E. Bagijo, “Daftar Pemilih Tetap Dan
Perlindungan Hak Pilih (Kajian Perundang-
Undangan Dan Keputusan Mahkamah
Konstitusi),” Perspektif, vol. 15, no. 4, p.
, 2010.
R. Izzaty and X. Nugraha, “Perwujudan
Pemilu yang Luberjurdil melalui Validitas
Daftar Pemilih Tetap,” J. Suara Huk., vol. 1,
no. 2, p. 155, 2019.
D. M. Kosmas, Ebu, “PELAKSANAAN
ASAS PEMILU: Analisis Masalah Daftar
Pemilih Tetap dalam Pemilu 2009,” J.
Konstitusi, Vol. II, No. 1, Juni 2009, vol. 2,
no. 1, 2009.
L. J. Moleong, Moleong, Lexy J. Metode
Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung :
PT. Remaja Rosdakarya, 2011. Bandung:
Remaja Rosdakarya, 2011.
Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif.
Bandung: Alfabeta, 2005.
KPUD Riau, Laporan KPUD Riau Tahun
Pekanbaru: KPUD Riau, 2020.
R. Surbakti, D. Supriyanto, and H. Asy’ari,
Meningkatkan Akurasi Daftar Pemilih:
Mengatur Kembali Sistem Pemutahiran
Daftar. Jakarta: Kemitraan, 2011.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Husni Setiawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.