Urgensi, DPT, Demokrasi Urgensi Daftar Pemilih Tetap Berkelanjutan Bagi Masa Depan Demokrasi Indonesia

Authors

  • Husni Setiawan

DOI:

https://doi.org/10.55108/hbd.v2i1.186

Keywords:

Demokrasi, pemilihan umum dan Daftar Pemilih tetap berkelanjutan

Abstract

Penelitian ini membahas tentang akurasi daftar pemilih tetap (DPT) dengan fokus pada proses
penetapan data pemilih dalam pelaksanaan pemilu tahun 2019 di Riau. Pada tahapan penetapan
DPT oleh KPUD Riau ditemukan sebanyak 51.469 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) terdaftar
sebagai pemilih tetap. Pada sisi yang lain masih banyak kemungkinan potensi pemilih pemula yang
sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah tidak terdaftar sebagai pemilih. Fenomena ini menjadi
masalah yang selalu menjadi bahan evaluasi setiap penyelenggara pemilihan. Penelitian ini
dilakukan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh dengan
cara wawancara mendalam kepada informan serta mengumpulkan literatur yang berkaitan dengan
isu penelitian. Sebagai acuan analisis, penelitian ini menggunakan teori demokrasi dan hak politik
pemilih. Data diolah dengan pendekatan etik-emik sehingga ditemukan analisis yang komperhensif.
Argumentasi utama penelitian ini adalah data pemilih tetap berkelanjutan merupakan hal penting
untuk dilakukan oleh KPU agar ada jaminan setiap warga negara mendapatkan hak politik demi
menciptakan demokrasi yang baik di Indonesia.

References

Bawaslu Riau, “Laporan Bawaslu: Pilkada

Serentak Tahun 2020,” Bawaslu Riau, 2020.

F. S. Sari, F. I. Dolly, and M. Nasir,

“Prosedur Validasi Daftar Pemilih Tetap

(DPT) Pemilihan Umum Tahun 2019 Di

Kabupaten Bungo,” J. Adm. Sos. dan Hum.,

vol. 3, no. 2, pp. 33–40, 2019.

D. M. Liando, “Kinerja Komisi Pemilihan

Umum Daerah Dalam Penyusunan Daftar

Pemilih Tetap Pada Pemilihan Kepala Daerah

Kabupaten Minahasa Tahun 2018,” Eksekutif,

vol. 3, no. 3, pp. 1–11, 2019.

Supranto, “Kinerja Kpu Kabupaten Sintang

Dalam Pemutakhiran Data Dan Penyusunan

Daftar Pemilih Pemilihan Gubernur Dan

Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun

,” J. Indones. Sos. Teknol., vol. 2, no. 4,

R. P. Nuryadi, “Pemutakhiran Data Pemilih

Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati

Kabupaten Bengkalis Di Kecamatan Mandau

Dan Kecamatan Bantan Tahun 2015,” JOM

FISIP Vol. 4 No. 2 Oktober, vol. Vol. 4 No.,

pp. 1–12, 2017.

H. B. Estu, “Daftar Pemilih Tetap Dan

Perlindungan Hak Pilih (Kajian Perundang-

Undangan Dan Keputusan Mahkamah

Konstitusi),” Perspektif, vol. 15, no. 4, 2010.

A. Gaffar, Politik Indonesia: Transisi Menuju

Demokrasi. Jakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

M. Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik.

Jakarta: Gramedia, 2004.

R. Surbakti, Memahami Ilmu Politik. Jakarta:

Grasindo, 2010.

A. Yandra, “Partisipasi Masyarakat Dalam

Perumusan RPJMD Kota Pekanbaru 2012-

,” J. Publika, vol. 2, 2016.

H. E. Bagijo, “Daftar Pemilih Tetap Dan

Perlindungan Hak Pilih (Kajian Perundang-

Undangan Dan Keputusan Mahkamah

Konstitusi),” Perspektif, vol. 15, no. 4, p.

, 2010.

R. Izzaty and X. Nugraha, “Perwujudan

Pemilu yang Luberjurdil melalui Validitas

Daftar Pemilih Tetap,” J. Suara Huk., vol. 1,

no. 2, p. 155, 2019.

D. M. Kosmas, Ebu, “PELAKSANAAN

ASAS PEMILU: Analisis Masalah Daftar

Pemilih Tetap dalam Pemilu 2009,” J.

Konstitusi, Vol. II, No. 1, Juni 2009, vol. 2,

no. 1, 2009.

L. J. Moleong, Moleong, Lexy J. Metode

Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung :

PT. Remaja Rosdakarya, 2011. Bandung:

Remaja Rosdakarya, 2011.

Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif.

Bandung: Alfabeta, 2005.

KPUD Riau, Laporan KPUD Riau Tahun

Pekanbaru: KPUD Riau, 2020.

R. Surbakti, D. Supriyanto, and H. Asy’ari,

Meningkatkan Akurasi Daftar Pemilih:

Mengatur Kembali Sistem Pemutahiran

Daftar. Jakarta: Kemitraan, 2011.

Downloads

Published

2024-07-19

How to Cite

Setiawan, H. (2024). Urgensi, DPT, Demokrasi Urgensi Daftar Pemilih Tetap Berkelanjutan Bagi Masa Depan Demokrasi Indonesia. Jurnal Huma Betang Demokrasi, 2(1). https://doi.org/10.55108/hbd.v2i1.186