Submissions

Login or Register to make a submission.

Submission Preparation Checklist

As part of the submission process, authors are required to check off their submission's compliance with all of the following items, and submissions may be returned to authors that do not adhere to these guidelines.
  • Naskah belum pernah diterbitkan sebelumnya, dan tidak sedang dalam pertimbangan untuk diterbitkan di jurnal lain (atau sudah dijelaskan dalam Komentar kepada Editor).
  • File naskah dalam format dokumen OpenOffice, Microsoft Word, atau RTF.
  • Referensi yang dapat diakses online telah dituliskan URL-nya.
  • Naskah diketik dengan teks 1 spasi; font 12; menggunakan huruf miring, bukan huruf bergaris bawah (kecuali alamat URL); dan semua ilustrasi, gambar, dan tabel diletakkan dalam teks pada tempat yang diharapkan, bukan dikelompokkan tersendiri di akhir naskah.
  • Naskah mengikuti aturan gaya selingkung dan bibliografi yang disyaratkan dalam Panduan Penulis.

Author Guidelines

Jurnal Huma Betang Demokrasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah merupakan media yang digunakan untuk melakukan penyebarluasan hasil penelitian atau kajian konseptual dari berbagai disiplin ilmu seperti politik, hukum, ekonomi, sosial, psikologi, dan lain-lain tentang kepemiluan dan pemilihan kepala daerah di Indonesia. Jurnal Huma Betang Demokrasi terbit dua nomor dalam satu tahun, yaitu pada bulan Juni dan Desember. Jurnal Huma Betang Demokrasi ditujukan untuk kalangan pakar, akademisi, praktisi, penyelenggara negara, LSM, pemerhati hukum, serta masyarakat yang peduli terhadap keberlangsungan Pemilu dan ketatanegaraan di Indonesia. 

Tata cara penulisan Jurnal Huma Betang Demokrasi adalah sebagai berikut:

  1. Naskah yang dikirim merupakan karya ilmiah original dan tidak mengandung unsur plagiarisme.
  2. Format penulisan judul naskah ditulis dengan huruf jenis huruf Times New Roman; ukuran huruf 14; spasi 1,5 dan diketik dengan huruf cetak tebal (bold).
  3. Naskah ditulis dalam bahasa Indonesia sepanjang 20 – 25 halaman (sekitar 6000 kata); kertas berukuran A4; margin halaman: atas 4 cm, kiri 4 cm, kanan 3 cm, bawah 3 cm; jenis huruf Times New Roman; ukuran huruf 12; dan spasi 1,5. Menggunakan istilah yang baku serta bahasa yang baik dan benar.
  4. Naskah ditulis dalam format jurnal dengan sistem baris kredit (byline).
  5. Sistematika penulisan naskah sebagai berikut:
  6. Judul artikel harus spesifik dan lugas yang dirumuskan dengan maksimal 12 kata (bahasa Indonesia) yang menggambarkan isi artikel secara komprehensif.
  7. Identitas memuat : Nama Penulis, Nama Lembaga/Instansi, Alamat Lembaga Penulis, dan Alamat E-mail Penulis.
  8. Abstrak (abstract) dapat ditulis dalam dua bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris yang masing-masing satu paragraf sebanyak 200 s.d. 250 kata.
  9. Kata kunci (key word) sebanyak 4-5 kata atau frasa, bukan nama lembaga atau aturan dan bukan nama lokasi atau tempat, serta ditulis dalam dua bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
  10. Penyusunan naskah terdiri dari :

Sistematika penulisan Hasil Penelitian sebagai berikut;

  1. Pendahuluan terdiri dari latar belakang, rumusan masalah, dan metode penelitian
  2. Hasil dan Pembahasan
  • Penutup terdiri dari kesimpulan dan saran.

Sistematika penulisan Opini, Analisis Putusan, Kajian Konseptual (Hasil Pemikiran) sebagai berikut:

  1. Pendahuluan terdiri dari latar belakang penulisan dan dapat disertai dengan rumusan masalah.
  2. Pembahasan
  • Penutup terdiri dari kesimpulan dan saran.
  1. Cara pengacuan dan pengutipan menggunakan model catatan kaki (footnotes).

Kutipan Buku: Nama penulis, judul buku, (tempat penerbitan: nama penerbit, tahun terbitan), halaman kutipan.

Contoh:

Rozali Abdullah, Pelaksanaan Otonomi Luas Dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005), hlm. 20.

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta: Konstitusi Press, 2005), hlm. 10.

 

Kutipan Jurnal: Nama penulis, judul artikel, nama jurnal, volume, nomor, bulan dan tahun, halaman kutipan.

Contoh:

Arief Hidayat, Politik Hukum Konstitusi dan Fenomena Absentia Voter (Golput) Dalam Pemilu di Indonesia, Jurnal Konstitusi, Volume. 1, Nomor 1, Juni 2009, hlm. 20.

Padmo Wahyono, Bagaimana Membangun dan Membina Hukum Nasional, Jurnal Hukum dan Pembangunan XVI, Nomor 2, April 1986, hlm.144 – 152.

 

Kutipan Makalah/Paper/Orasi Ilmiah: Nama penulis, judul makalah, nama forum kegiatan, tempat kegiatan, tanggal kegiatan, halaman kutipan.

Contoh:

Moh. Mahfud, MD., Separation of Powers and Independence of Constitutional Court in Indonesia, Paper Presented at The 2nd Congress of The World Conference on Constitutional Justice, Rio de Janeiro – Brazil, 16 – 18 January 2011, hlm. 7.

Yuliandri, Membentuk Undang-Undang Berkelanjutan Dalam Penataan Sistem Ketatanegaraan, Naskah Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang: Universitas Andalas, 23 Juli 2009, hlm. 5.

 

Kutipan Internet/Media Online: Nama penulis, judul tulisan, alamat portal (website/online), tanggal diakses/unduh.

Contoh:

Sutoro Eko, Pemilihan kepala daerah Secara Langsung: Konteks, Proses, dan Implikasi, http://www.ireyogya.org/sutoro/pemilihankepaladaerah_secara_langsung.pdf, diakses pada tanggal 20 Februari 2020.

Rohman Taufiq, KPU Gresik Segera Jadwalkan Pemilihan Ulang, http://www.tempointeraktif.com/hg/surabaya/2010/06/25/brk,20100625-258393,id.html, diakses tanggal 20 Februari 2020.

  1. Penulisan sumber-sumber yang dirujuk beberapa kali dengan halaman yang sama atau berbeda-beda, maka menggunakan istilah Ibid, Cit, Loc.Cit.
  2. Ibid artinya penulisan kutipan pada tempat yang sama.
  3. Cit penulisan kutipan berupa sebuah buku yang diacu beberapa kali namun sumber tersebut telah disela oleh sumber lain.
  4. Cit penulisan pada tempat yang telah dikutip, dipergunakan apabila sumber tersebut dirujuk beberapa kali dan telah disela oleh sumber yang lain.

Contoh:

Baroroh Baried, dkk. Pengantar Teori Hukum, (Jakarta: Pusat Bahasa, 1994), hlm. 9.

Ibid. Hlm. 10.

Boen S. Oemarjati, “Tanggung Jawab dalam Koeksistensi Berbudaya” dalam Memaknai Kembara Bahasa dan Budaya, (Jakarta:UI Press,  2012), hlm.121.

Arnold van Gennep, The Ritus of Passage, (Chicago:Chicago University, 1992), hlm. 35.

Baroroh Bered, Op.Cit. hlm. 17.

Boen S.Oemarjati, Loc.Cit. hlm.125.

  1. Daftar Pustaka memuat daftar buku, jurnal, makalah/paper/orasi ilmiah baik cetak maupun online yang dikutip dalam naskah, yang disusun secara alfabetis (a to z) dengan menggunakan model APA Format yang susunannya adalah sebagai berikut: Nama penulis (mendahulukan nama keluarga/marga), tahun, judul, tempat penerbitan: penerbit, dst., seperti contoh berikut ini:

 

Buku

Dickens, C. (1942), Great Expectations, New York, NY: Dood, Mead.

Jimly Asshiddiqie, (2005). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press.

Kamal Pasha, Mustafa, (2000). Pancasila dalam Tinjauan Historis, Yuridis, dan Filosofis, Yogyakarta : Cipta Karsa Mandiri.

Rozali Abdullah, (2005). Pelaksanaan Otonomi Luas Dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

 

Jurnal

Arief Hidayat, (2009), Politik Hukum Konstitusi dan Fenomena Absentia Voter (Golput) Dalam Pemilu di Indonesia, Jurnal Konstitusi, Volume. 1, Nomor 1.

Gleditsch, N. P., Pinker, S., Thayer, B. A., Levy, J. S., & Thompson, W. R., (2013), The Forum : The Decline of War, International Studies Review, 15 (3). https://doi.org/10.1111/misr.12031

Padmo Wahyono, (1986), Bagaimana Membangun dan Membina Hukum Nasional, Jurnal Hukum dan Pembangunan XVI, Nomor 2. http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol16.no2.1195

 

Makalah/Paper/Orasi Ilmiah

Moh. Mahfud MD., (2011), Separation of Powers and Independence of Constitutional Court in Indonesia, Paper Presented at The 2nd Congress of The World Conference on Constitutional Justice, Rio de Janeiro – Brazil.

Yuliandri, (2009), Membentuk Undang-Undang Berkelanjutan Dalam Penataan Sistem Ketatanegaraan, Naskah Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang: Universitas Andalas.

 

Kutipan Internet/Media Online

Rohman Taufiq, (2020). KPU Gresik Segera Jadwalkan Pemilihan Ulang.  diakses tanggal 20 Februari 2020.  http://www.tempointeraktif.com/hg/surabaya/2010/06/25/brk,20100625-258393,id.html.

Sutoro Eko, (2020). Pemilihan kepala daerah Secara Langsung: Konteks, Proses, dan Implikasi, diakses pada tanggal 20 Februari 2020. http://www.ireyogya.org/sutoro/pemilihankepaladaerah_secara_langsung.pdf

Privacy Statement

The names and email addresses entered in this journal site will be used exclusively for the stated purposes of this journal and will not be made available for any other purpose or to any other party.