Kebijakan Editorial
- Fokus dan Ruang Lingkup
- Kebijakan Bagian
- Proses Penelaahan Sejawat
- Frekuensi Terbitan
- Kebijakan Akses Terbuka
- Penyaringan Plagiarisme
- Etika Publikasi
- Panduan Mitra Bestari
- Biaya Publikasi
Fokus dan Ruang Lingkup
Jurnal Huma Betang Demokrasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menerima artikel hasil penelitian baik dari hasil penelitian lapangan dan hasil kajian Pustaka. Artikel yang diterima dalam Bahasa Indonesia dengan fokus kajian:
- Pengawasan Pemilu
- Penegakan Hukum Pemilu
- Demokrasi dan Pemilu
- Hukum Pemilu
- Sengketa Pemilu
Kebijakan Bagian
Artikel
Menerima Artikel
Terindeks
Ditinjau Mitra Bestari
Proses Penelaahan Sejawat
Naskah yang dikirimkan ke Jurnal Huma Betang Demokrasi melalui proses seleksi dan penilaian oleh dewan redaksi untuk memastikan kesesuaian dengan pedomana penulisan, fokus dan ruang lingkup, serta kualitas akademik yang baik. JHBD menerapkan proses peer review. Semua artikel yang dikirimkan ke JHBD akan direview secara tertutup (blind review) oleh para mitra bestari. Pada umumnya, setiap artikel akan direview oleh satu sampai dua orang reviewer (double blind peer review).
Keputusan Mitra Bestari. Mitra Bestari akan memberikan rekomendasi sebagai berikut:
-
Diterima; berarti naskah tersebut dapat diterima untuk diterbitkan
-
Diterima dengan revisi minor; berarti bahwa manuskrip dapat diterima untuk diterbitkan setelah direvisi sebagai tanggapan atas kekhawatiran para pengulas
-
Diterima dengan revisi mayor; artinya, kekurangan substantif dalam naskah, seperti analisis data, teori utama yang digunakan, dan penulisan ulang paragraf, perlu direvisi.
-
Ditolak; berarti manuskrip tidak dapat diterima untuk publikasi atau ulasan yang diberikan terkait dengan masalah yang sangat mendasar
Suatu artikel ditolak untuk dimuat disebabkan oleh berbagai pertimbangan, diantara artikel tidak sesuai dengan ruang lingkup, sisi ilmiah tulisan tersebut kurang memadai untuk digolongkan dalam suatu tulisan ilmiah, kesalahan metodologi yang mendasar, atau dikarenakan penulis menolak untuk melakukan saran perbaikan yang diberikan oleh Mitra Bestari tanpa dasar yang logis. Semua artikel yang dikirim akan diperiksa unsur plagiasinya menggunakan perangkat lunak (software) anti plagiarisme (Turnitin).
Tahap Revisi. Setelah naskah telah diterima dengan notasi revisi kecil atau besar, itu akan dikembalikan kepada penulis dengan formulir ringkasan tinjauan. Untuk naskah yang diterima dengan revisi besar, penulis diberikan waktu 3 minggu untuk merevisi. Sedangkan untuk naskah yang diterima dengan revisi minor, diberikan waktu 1 minggu untuk revisi. Saat mengembalikan naskah yang telah direvisi, penulis wajib mengisi dan melampirkan formulir ringkasan ulasan.
Keputusan Akhir. Pada tahap ini, naskah akan dievaluasi ulang oleh Dewan Redaksi untuk memastikan bahwa penulis telah merevisi sebagai tanggapan atas kekhawatiran para pengulas. Dalam keputusan akhir ini, naskah masih dapat ditolak jika penulis tidak serius melakukan revisi yang diperlukan.
Mengoreksi. Setelah naskah dianggap dapat diterima oleh Dewan Redaksi, naskah akan menjalani proses proofreading untuk menjaga kualitas linguistik.
Konfirmasi Publikasi. Pada tahap ini, tata letak akhir naskah akan dikirimkan kembali kepada penulis untuk memastikan bahwa isinya sesuai dengan tulisan penulis. Pada tahap ini, penulis dapat merevisi kesalahan ketik yang ditemukan dalam naskah akhir. Setelah konfirmasi dari penulis diberikan, Sekretaris Redaksi akan memproses naskah untuk publikasi online di website maupun publikasi cetak.
Frekuensi Terbitan
Jurnal Huma Betang Demokrasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah terbit dua kali dalam setahun yaitu pada bulan Juni dan Desember.
Kebijakan Akses Terbuka
Jurnal ini menyediakan akses terbuka langsung ke isinya dengan prinsip bahwa membuat penelitian tersedia secara bebas untuk umum mendukung pertukaran pengetahuan global yang lebih besar.
Penyaringan Plagiarisme
Setiap naskah yang masuk di Jurnal Huma Betang Demokrasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah harus terbebas dari konten yang mengandung plagiarism. Penulis diharapkan untuk menggunakan aplikasi pemeriksaan plagiasi. Dewan redaksi akan melakukan pemeriksaan dengan menggunakan Turnitin sebelum dikirimkan ke mitra bestari. Maksimum angka batas untuk plagiarisme sesuai dengan ketentuan Ristekdikti sejumlah 20%.
Tim Editorial Jurnal Huma Betang Demokrasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah mengakui bahwa plagiat tidak dapat diterima. Kondisi itu menetapkan kebijakan tindakan spesifik (hukuman) bila plagiat teridentifikasi dan terindikasi dalam sebuah artikel yang diajukan untuk dipublikasikan di Jurnal Huma Betang Demokrasi.
Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai. Berikut adalah beberapa hal yang termasuk ke dalam tindakan plagiat: Menyerahkan artikel hasil karya orang lain tanpa adanya rujukan; Melakukan parafrase tanpa menyatakan sumber yang jelas; dan Menggunakan ide, teori, data, atau informasi tanpa menyertakan sumber yang jelas.
Jika teridentifikasi plagiat, maka, Editor-in-Chief bertanggung jawab atas peninjauan kembali artikel tersebut dan akan menyetujui tindakan sesuai dengan tingkat plagiat yang terdeteksi, dengan pedoman berikut:
Tingkat Plagiarisme & Sanksi:
- Menjiplak sebagian kalimat pendek dari artikel lain tanpa menyebutkan sumbernya. Tindakan: Penulis diberi peringatan dan permintaan untuk mengubah teks dan mengutip dengan benar.
- Menjiplak sebagian besar artikel lain tanpa kutipan yang tepat dan tidak menyebutkan sumbernya. Tindakan: Artikel yang diajukan ditolak untuk publikasi di jurnal Huma Betang Demokrasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan Penulis dapat diberi sanksi untuk tidak diperbolehkan publikasi Jurnal Huma Betang Demokrasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah
Jika Penulis terbukti mengajukan naskah ke Jurnal Huma Betang Demokrasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dengan secara bersamaan mengirimkan juga ke Jurnal lain, dan tumpang tindih ini ditemukan selama proses reviewer atau setelah publikasi, maka diberi tindakan sesuai point 2 diatas.
Penulis yang menyerahkan artikelnya untuk dipublikasikan di Jurnal Huma Betang Demokrasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah harus benar-benar menjamin bahwa naskahnya terbebas dari hal-hal tersebut. Jika terbukti ada plagiat dalam artikel, maka penulis harus bersedia menerima sanksi sesuai dengan undang-undang dan Jurnal Huma Betang Demokrasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah berhak memberikan tindakan sanksi sesuai kebijakan tim editor.
Etika Publikasi
Etika publikasi merupakan pernyataan kode etik untuk semua pihak baik Penulis, Editor, dan Mitra Bestari. Jurnal Huma Betang Demokrasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menjunjung tiga nilai etika dalam publikasi, yaitu:
- Kenetralan, yakni bebas dari pertentangan kepentingan dalam pengelolaan publikasi;
- Keadilan, yakni memberikan hak kepengarangan kepada yang berhak sebagai pengarang/penulis; dan
- Kejujuran, yakni bebas dari duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme (DF2P) dalam publikasi.
Dalam rangka menghindari plagiarisme, setiap naskah yang masuk akan diperiksa lebih lanjut dengan aplikasi plagiarism checker, yaitu Turnitin.
Panduan kode etik yang dianut oleh Jurnal Huma Betang Demokrasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah diadopsi berdasarkan kebijakan etika publikasi dari Elsevier yang meliputi:
Standar Etika Penulis
- Standar Pelaporan. Penulis harus menyajikan artikel yang akurat atas proses dan hasil penelitian yang dilakukan dengan menyajikan diskusi yang obyektif atas penelitian tersebut.
- Orisinalitas dan Plagiarisme. Plagiarisme merupakan perilaku tidak etis dalam publikasi ilmiah dan tidak dapat diterima. Penulis harus memastikan bahwa artikel yang disajikan merupakan karya orisinil, dan jika penulis telah menggunakan artikel hasil penelitian orang lain dan/atau pendapat dari orang lain, maka penulis harus menggunakan kutipan secara tepat.
Beberapa jenis plagiarisme:
-
- Full Plagiarism seperti mengakui tulisan orang lain menjadi tulisan milik sendiri, menyalin atau menulis kembali bagian substansial dari karya orang lain tanpa menyebut sumbernya, serta mengklaim hasil penelitian yang dilakukan oleh orang lain.
-
- Self-Plagiarism atau Oto plagiarism adalah salah satu bentuk plagiarisme dengan menyajikan seluruh atau sebagian tulisan dari dari karya sendiri yang sudah dipublikasikan tanpa menyebutkan sumbernya.
- Pengulangan Pengiriman. Penulis tidak boleh memublikasikan naskah yang sama pada lebih dari satu jurnal. Mengajukan naskah yang sama pada lebih dari satu jurnal merupakan perilaku tidak etis dalam publikasi karya ilmiah dan tidak dapat diterima.
- Status Penulis. Penulis harus menginformasikan ke redaksi bahwa penulis memiliki kompetensi atau kualifikasi dalam bidang kepakaran tertentu yang sesuai dengan bidang ilmu terbitan. Penulis yang mengirimkan naskah ke redaksi adalah penulis pertama (co-author), sehingga jika ditemukan masalah dalam proses penerbitan naskah dapat segera dituntaskan.
- Akses Data. Penulis dapat diminta untuk menyediakan data mentah atas tulisan yang akan direview dan harus dapat menyediakan akses publik atas data tersebut jika memungkinkan, serta harus dapat menyimpan data tersebut dalam jangka waktu yang wajar setelah publikasi.
- Kesalahan Penulisan Naskah: Penulis harus segera menginformasikan ke redaksi apabila ditemukan kesalahan dalam penulisan naskah, baik hasil review maupun hasil edit. Kesalahan penulisan tersebut mencakup penulisan nama, afiliasi/instansi, kutipan, serta tulisan lain yang dapat mengurangi makna dan susbtansi naskah. Jika hal itu terjadi, penulis harus segera mengusulkan perbaikan naskah.
Standar Etika Editor
- Keputusan Publikasi. Editor Jurrnal Huma Betang Demokrasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah bertanggung jawab menerbitkan dan memutuskan artikel yang akan dipublikasikan. Keputusan ini didasarkan pada validasi atas artikel serta kontribusi artikel tersebut bagi peneliti dan pembaca. Dalam menjalankan tugasnya, Editor dipandu oleh kebijakan dari dewan editor dan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku. Editor dapat berdiskusi dengan reviewer atau editor lainnya dalam pengambilan keputusan tersebut.
- Informasi Publikasi. Editor harus memastikan bahwa panduan penulisan naskah bagi penulis dan pihak lain yang berkepentingan dapat diakses dan dibaca secara jelas, baik versi cetak maupun elektronik.
- Pembagian Naskah Peer-review. Editor harus memastikan mitra bestari dan bahan naskah untuk review, serta menginformasikan ketentuan dan proses review naskah secara jelas ke mitra bestari.
- Kerahasiaan. Editor dan staf editorial tidak boleh mengungkapkan segala informasi tentang naskah yang telah diterima kepada siapapun, selain penulis, reviewer, calon reviewer, dan dewan editor. Serta artikel yang diterima dan belum dipublikasikan tidak boleh digunakan untuk riset pribadi editor tanpa mencantumkan izin tertulis dari penulis. Informasi atau ide yang diperoleh melalui blind review harus dijaga kerahasiaanya dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
- Konflik Kepentingan. Editor harus menolak untuk meninjau naskah jika editor memiliki benturan kepentingan, yang disebabkan karena adanya hubungan kompetitif, kolaboratif, atau hubungan lainnya dengan penulis, perusahaan, atau institusi yang berhubungan dengan naskah tersebut.
Standar Etika Mitra Bestari
- Objektivitas dan Netralitas. Review harus dilakukan secara objektif. Kritik yang bersifat pribadi atas penulis adalah tidak tepat. Mitra bestari harus menyampaikan pandangannya secara jelas disertai dengan argumen yang mendukung.
- Kejelasan Sumber Publikasi. Mitra bestari harus memastikan artikel yang akan dipublikasi yang belum dikutip oleh penulis. Suatu pernyataan tentang observasi atau argumen yang telah dipublikasikan sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang relevan. Mitra bestari harus memberitahukan kepada editor atas kesamaan yang substansial atau overlap antara naskah yang sedang di-review dengan tulisan lainnya yang telah dipublikasikan, sesuai dengan pengetahuan mitra bestari.
- Kontribusi terhadap Keputusan Editor. Blind peer review oleh mitra bestari membantu editor dalam mengambil keputusan serta dapat membantu penulis dalam memperbaiki tulisannya melalui komunikasi editorial antara mitra bestari dengan penulis. Peer review merupakan suatu komponen penting dalam komunikasi keilmuan formal (formal scholarly communication) dan pendekatan ilmiah.
- Pengungkapan Konflik Kepentingan: Mitra Bestari harus memahami etika publikasi ilmiah di atas untuk menghindari adanya konflik kepentingan dengan pihak lain, sehingga proses penerbitan naskah berjalan lancar dan aman.
Etika Pengelola Jurnal
Pengelola jurnal bertanggung jawab atas pengelolaan website jurnal. Secara spesifik, lingkup tugasnya adalah sebagai berikut:
- Menyiapkan situs web jurnal;
- Mengkonfigurasi opsi-opsi sistem dan mengelola akun user;
- Melakukan pendaftaran untuk editor, mitra bestari, dan penulis;
- Mengelola fitur-fitur jurnal;
- Melihat statistik laporan; dan
- Mengunggah/mempublikasikan makalah yang sudah berstatus accepted.
Panduan Mitra Bestari
Mitra Bestari diundang melalui email untuk meninjau manuskrip. Email tersebut menyertakan judul dan abstrak kiriman, serta URL jurnal, nama pengguna dan kata sandi yang digunakan mitra bestari untuk masuk ke dalam jurnal. Manajer Jurnal memiliki pilihan untuk mengatur dan menggunakan proses review dengan mengirimkan manuskrip sebagai lampiran email ke mitra bestari. Setiap naskah yang masuk ke Jurnal Huma Betang Demokrasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah akan melalui proses blind review. Proses review yang ditentukan oleh Jurnal Huma Betang Demokrasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dalam jangka waktu 2 minggu setelah naskah diterima. Sebelum melakukan review mitra bestari harus mempertimbangkan poin-poin berikut:
-
Apakah bersedia melakukan review atas naskah yang diberikan dengan mempertimbangkan keahlian anda?
-
Apakah memiliki waktu untuk melakukan review dengan waktu yang ditentukan oleh Jurnal Huma Betang Demokrasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah?
-
Apakah terdapat konflik kepentingan dengan naskah yang diberikan?
-
Apakah ada indikasi plagiarisme dari naskah yang direview?
Tinjauan Proses:
- Judul: Apakah itu menggambarkan naskah dengan jelas?
- Abstrak: Apakah itu mencerminkan isi naskah?
- Pendahuluan: Pendahuluan harus berisi latar belakang umum dan pertanyaan penelitian atau hipotesis. Tinjauan pustaka harus dimasukkan dalam pendahuluan.
- Apakah manuskrip telah memenuhi pedoman penulisan jurnal yang dipersyaratkan?
Isi:
- Jika masalah yang berkaitan dengan naskah yang ditinjau sebelumnya telah diterbitkan, apakah naskah tersebut cukup untuk menjamin publikasi?
- Apakah manuskrip berisi hal-hal baru, pengetahuan yang mendalam, dan poin-poin menarik untuk menjamin publikasi?
- Apakah naskah berkontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan pengetahuan?
-
Apakah teori atau referensi utama yang digunakan sejalan dengan penelitian?
Metode:
- Apakah penulis secara akurat menggambarkan bagaimana data dikumpulkan?
- Apakah artikel menjawab pertanyaan yang diajukan dalam penelitian?
- Apakah metode baru digunakan? Jika ada metode baru, apakah dijelaskan secara rinci?
Hasil dan Diskusi:
Hasil harus menjelaskan temuan penulis. Bagian ini harus ditulis dengan jelas dalam urutan yang logis. Mitra Bestari perlu mempertimbangkan apakah analisis yang tepat telah dilakukan.
Kesimpulan:
Kesimpulan harus berisi rekomendasi dan ringkasan penelitian. Ringkasan harus memiliki contoh jawaban yang sesuai dengan tujuan penelitian atau temuan yang diperoleh. Rangkuman tidak boleh berisi pengulangan hasil penelitian atau pembahasan. Rekomendasi yang diberikan harus berkorelasi dengan konsep penelitian yang dilakukan atau saran untuk perbaikan penelitian.
Tabel dan Gambar:
Tabel dan gambar yang disajikan harus sesuai dengan isi artikel dan harus memiliki sumber referensi yang jelas (seperti buku, jurnal, website, atau referensi lainnya).
Referensi:
Harap pastikan bahwa setiap referensi yang dikutip dalam teks ditulis dalam daftar referensi menggunakan gaya American Psychological Association (APA) 6th Edition. Referensi yang digunakan harus diterbitkan dalam 10 tahun terakhir, terdiri dari 80% dari artikel jurnal dan 20% dari buku, tesis, atau publikasi lain yang relevan.
Gaya Menulis:
Silakan tulis teks Anda dalam bahasa Indonesia yang baik, benar dan menarik untuk dibaca dan mudah dipahami.
Ulasan Akhir:
- Penilaian review naskah harus ditulis dalam Formulir Review yang dikirim oleh Sekretaris Redaksi;
- Mitra Bestari wajib mengisi tabel yang bertanda bintang;
- Di akhir review, Mitra Bestari wajib memberikan salah satu dari rekomendasi berikut:
- Diterima; berarti naskah tersebut dapat diterima untuk diterbitkan
- Diterima dengan sedikit revisi; berarti bahwa naskah tersebut dapat diterima untuk diterbitkan setelah direvisi sebagai tanggapan atas kekhawatiran pengulas
- Diterima dengan revisi besar; berarti bahwa kekurangan substantif dalam naskah, seperti analisis data, teori utama yang digunakan, dan penulisan ulang paragraf, perlu direvisi
- Ditolak; berarti manuskrip tidak dapat diterima untuk publikasi atau ulasan yang diberikan terkait dengan masalah yang sangat mendasar
- Setelah mengisi formulir review, silahkan isi identitas Mitra Bestari pada kolom yang sesuai.
Biaya Publikasi
Jurnal Huma Betang Demokrasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah merupakan publikasi jurnal yang tidak berorientasi pada profit. Oleh karena itu, untuk seluruh proses publikasi, JAP tidak dikenakan biaya apapun (Gratis/Free).
- Biaya Proses pengiriman artikel Rp 0, - ($ 0.-)
- Biaya artikel diterima/diterbitkan Rp 0, - ($ 0.-)
